Jalan Pulau Kalimantan No. 16 Poso 94619

   

     Perilaku koruptif meskipun bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, harus dihindari sejak dini agar tidak menjadi karakter dan kebiasaan bahkan menjadi budaya yang sulit diubah. Contoh perbuatan koruptif mudah kita jumpai, seperti penggunaan mobil dinas bukan untuk keperluan kantor.

     Untuk menghindari dan mengikis perbuatan koruptif perlu ditanamkan nilai-nilai antikorupsi yang diharapkan dapat menumbuhkan budaya antikorupsi termasuk di lingkungan kerja. Terdapat Sembilan nilai integritas yang juga dikenal sebagai nilai antikorupsi yang dirumuskan oleh KPK, yaitu sebagai berikut:

Jujur                           : Lurus hati, tidak berbohong, tidak curang

Peduli                         : Mengindahkan, memperhatikan atau menghiraukan orang lain

Mandiri                      : Tidak bergantung pada orang lain

Disiplin                       : Taat terhadap peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis

Tanggung jawab       : Siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan, tidak buang badan

Kerja keras                : Gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu, tidak asal-asalan

Sederhana                  : Bersahaja, tidak berlebih-lebihan

Berani                         : Mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan sebagainya

Adil                             : Berlaku sepatutnya, tidak sewenang-wenang

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search