.......
TUGAS
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran serta penatusahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan.
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara.
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
- penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak.
- penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi.
- pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
- pelaksanaan kehumasan.
- pelaksanaan administrasi KPPN