Jl. Ibrahim Singadilaga No.82, Purwakarta

Berita

Seputar KPPN dan Kanwil DJPb

Koordinasi Percepatan Penyaluran DAKF dan Dana Desa

KPPN Purwakarta selaku penyalur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mengingat batas waktu penyampaian persyaratan hanya menyisakan waktu satu bulan saja. Hal ini disampaikan oleh Kepala KPPN Purwakarta, Urip Burhan, dalam rapat di BKAD Purwakarta, Kamis 18 November 2021.
Kepala KPPN Purwakarta juga berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta tetap melakukan koordinasi dengan OPD terkait penyaluran DAK Fisik ini.



Selain dihadiri oleh Bapak Agus Surahman, selaku Sekretais BKAD Kabupaten Purwakarta, koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta sebagai pelaksana penyaluran Dana Desa yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Yusuf Ismail.

Kepala KPPN Purwakarta menyampaikan progres penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang sampai dengan tanggal 15 November 2021 baru mencapai Rp98,08 miliar atau 67,84% dibandingkan dengan pagu alokasi DAK Fisik, sedangkan untuk Dana Desa terealisasi sebesar Rp123,98 miliar atau 72,78% dari pagu Dana Desa yang dialokasikan.

Beberapa hal yang menjadi penyebab kurang optimalnya penyaluran DAK Fisik sampai dengan Bulan Oktober 2021 diungkapkan oleh BKAD Kab. Purwakarta, sedangkan DPMD Kab. Purwakarta menyampaikan beberapa penyebab belum optimalnya penyaluran Dana Desa yang antara lain terkait pelaksanaan Pilkades secara serentak di 170 desa dari 183 desa yang berdampaik pada pergantian perangkat desa yang perlu memperoleh pelatihan.

Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa di Kabupaten Purwakarta, BKAD dan DPMD Kab. Purwakarta berkomitmen untuk memaksimalkan penyaluran baik DAK Fisik maupun Dana Desa Tahun 2021, dan di sisi lain, KPPN Purwakarta siap membantu dalam pemrosesan dokumen persyaratan penyaluran, baik DAK Fisik maupun Dana Desa.

Pemerintah berharap DAK Fisik dan Dana Desa yang dialokasikan dapat membantu masyarakat di daerah dalam percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi ini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search