Purwakarta

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Siapa Lawan Tanding Bank Emok?

 

Lagi-lagi saya pergoki Kang Yudi tidak fokus dengan tugasnya, wajahnya tirus dan murung, pandangannya sedikit kosong. Setelah lama didesak akhirnya mau bercerita, keluarganya terjerat hutang yang tidak lunas-lunas, dari bulan ke bulan separuh penghasilannya habis hanya untuk membayar bunga selangit yang jika ditotal sudah jauh melebihi dari pokok. Bermula dari keputusan panik sang istri mengambil utangan dari orang yang “berbaik hati” beri pinjaman cepat dengan jaminan apa yang ada. Keputusasaan dari mendapatkan akses pendanaan untuk keperluan konsumtif yang sangat mendesak.

Karena penghasilannya menjadi tinggal separuh, ia terjebak gali lubang tutup lubang dengan lilitan bunga yang makin mencekik.

Kisah pilu seperti yang dialami Kang Yudi banyak terjadi di masyarakat, meski dari sumber dana berbeda tapi dengan pola yang mirip.

Di sebagian Jawa Barat, “orang-orang baik” ini disebut Bank Emok. Tentu bukan nama bank yang sebenarnya. Hanya peristilahan untuk sistem utang piutang yang dijalankan oleh perorangan maupun lembaga dengan persyaratan mudah dan pencairan cepat namun mengenakan bunga tinggi. Emok adalah kosa kata dalam bahasa Sunda yang berarti posisi duduk bersimpuh perempuan. Dinamai demikian karena biasa menyasar kaum perempuan. Praktik sistem ini mendapat julukan yang berbeda di setiap daerah, ada disebut Bank Plecit, Bank Thitil, Bank Keliling, Bank Jongkok, dan lain-lain.

Persyaratan yang mudah serta pencairan yang cepat itu membuat masyarakat ekonomi menengah ke bawah sangat rentan tergiur untuk meminjam meskipun dengan bunga yang sangat tinggi. Ketiadaan kepemilikan barang berharga yang dapat diagunkan dan kebutuhan akan dana secepatnya, serta akses sumber pendanaan lain yang terbatas menjadikan Bank Emok menjadi pilihan rasional bagi mereka.

Tidak hanya menyasar perorangan, ada juga skema kredit mikro atau ultra mikro kepada kelompok usaha. Kelompok itu harus mempunyai sekian orang anggota yang telah ditetapkan si kreditur (Bank Emok). Semua anggota, semestinya, harus mempunyai usaha. Kredit tidak akan cair apabila jumlah anggota tidak terpenuhi. Kondisi ini “memaksa” kekurangan anggota itu diisi oleh yang tidak memiliki usaha dan hanya digunakan untuk keperluan konsumtif. Sementara pembayarannya harus secara tanggung renteng. Sistem ini sangat menguntungkan bagi kreditur karena mendapat jaminan pengembalian dana, sebaliknya sangat memberatkan bagi kelompok karena secara kolektif harus menanggung kekurangan apabila terjadi ketidaklancaran pembayaran dari anggotanya. Terdapat hubungan yang tidak seimbang dalam skema ini. Dengan demikian, pinjaman skema ini dianggap sebagai modus operasi baru rentenir.

Merespon kondisi demikian, Pemerintah mengambil peran penting, di antaranya:

Pertama, pada tahun 2007 Pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Pemerintah memberi subsidi pada komponen bunga sehingga nasabah (UMKM) dikenai bunga yang lebih rendah. Nasabah dipersyaratkan telah memiliki usaha minimal enam bulan dan layak usaha, adanya agunan, persyaratan lain pada bank penyalur.

Kedua, program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) diluncurkan pada 2017, merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menargetkan segmen usaha ultra mikro, yang belum bisa difasilitasi pinjaman perbankan melalui KUR dan tidak memiliki akses terhadap berbagai macam kredit, bahkan mereka tidak masuk dalam inklusi keuangan karena tidak memiliki rekening.  Penerima manfaat adalah mereka yang bekerja secara domestik sebagai ibu rumah tangga namun masih berkeinginan mendapatkan pendapatan tambahan.

UMi dan Bank Emok menyasar segmen yang relatif sama. Namun demikian, meskipun masih mengenakan bunga kepada nasabah, UMi memberikan lebih banyak keuntungan bagi nasabah yang tidak diberikan oleh Bank Emok, antara lain:

  1. Bunga lebih ringan;
  2. Dana hanya untuk keperluan produktif;
  3. Mendapatkan pendampingan dan pelatihan-pelatihan dari Penyalur UMi berupa pengurusan legalitas usaha dan sertifikasi produk, peningkatan kualitas dan kapasitas produksi, pengelolaan keuangan, serta pengembangan pemasaran.

Ketiga, tahun 2015 pemerintah mulai mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini diharapkan dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sampai tanggal 13 Desember 2022 Kabupaten Purwakarta telah menerima penyaluran Dana Desa baik BLT Desa maupun Non BLT sebesar RP150.817.490.600,00. Selanjutnya, pada pemerintah desalah, Dana yang sangat besar itu dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakatnya.

Berikutnya, lembaga-lembaga kemasyarakatan turut merespon atas kondisi di atas, di antaranya:

Pertama, dapat dilihat pada situs web BAZNAS Kabupaten Purwakarta (http://www.baznaskabpurwakarta.or.id) dan Laporan Tahun 2021 BAZNAS Purwakarta, diketahui BAZNAS Purwakarta memiliki program-program yang pro pada masyarakat kecil, seperti:

  1. Purwakarta Mandiri yaitu program ekonomi berupa pemberian bantuanuntuk meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga melalui ketrampilan produktif, sarana usaha, dan permodalan. Pelaksanaan program ini bertujuan meningkatan martabat keluarga kurang mampu dengan model berkelompok maupun perorangan. Meningkatkan akses pembiayaan yang sebelumnya hanya terbatas pada usaha rumah tangga dan jenis usaha mikro lainnya sehingga dapat mempercepat pengembangan sektor riil. Misi jangka panjang program ini adalah mendorong tumbuhnya wirausahawan baru melalui pengembangan komunitas usaha supermikro dengan prinsip pengelolaan syariah. Ujungnya diharapkan mustahik bermetamorfosis menjadi muzakki. Porsi pemanfaatan program ini masih sangat kecil yaitu Rp52.500.000,00 atau 0,78% dari keseluruhan penyaluran dana berbasis program.
  2. Layanan Aktif BAZNAS (LAB) adalah program layanan darurat sosial untuk mustahik dengan model penanganan tepat sasaran, tepat waktu (cepat), dan tepat penanganan. Salah satu aksi yang ditawarkan adalah pelunasan hutang. Penyaluran untuk orang yang memiliki utang (gharimin) yaitu sebesar Rp68.315.490,00 atau 1,07% dari total penyaluran berbasis asnaf (golongan orang yang berhak menerima zakat) atau 41,53% dari target penyaluran pada gharimin.

Kedua, berdasarkan data pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta yang diperoleh dari situs web BPS Purwakarta (https://purwakartakab.bps.go.id/) bahwa di Purwakarta pada tahun 2020 terdapat 2640 buah tempat ibadah berbagai agama. Anggap saja satu tempat ibadah diampu oleh satu orang pemuka agama, maka di Purwakarta terdapat 2640 orang pemuka agama yang dapat memberikan pencerahan tentang bahaya riba. Selain itu, juga terdapat potensi dana masyarakat terkumpul dari kencleng jamaah yang sebagiannya dapat dialokasikan untuk pembebasan jamaahnya dari jeratan utang dan bahkan untuk pemberdayaan ekonomi keummatan.

Meski tidak mudah, saya percaya bahwa semua elemen masyarakat bisa bersinergi menangani kondisi masyarakat sebagaimana disebut di awal.

Walaupun banyak telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga lain, ternyata masih terdapat masyarakat yang belum tersentuh aksi dan program-program itu, seperti Kang Yudi tadi. Saya berharap ada semacam Expo dari Pemerintah, Perbankan, dan lembaga-lembaga lain untuk membuka lebar akses informasi bagi masyarakat guna mendapatkan layanan program-program pendanaan alternatif yang ringan terjangkau oleh masyarakat kecil, utamanya yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

Penutup. Selamat kepada BAZNAS Purwakarta yang baru saja meraih dua penghargaan dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat pada BAZNAS Award 2022 untuk kategori “Laporan Audit Tercepat” dan kategori “Pengelolaan Dana Hak Amil Terbaik”. Juga selamat kepada Ambu Hj. Anne Ratna Mustika, S.E., selaku Bupati Purwakarta, dinobatkan sebagai Kepala Daerah Peduli Zakat.

Ditulis oleh : Mohammad Firdaus (ASN di KPPN Purwakarta)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search