Jl. Ibrahim Singadilaga No.82, Purwakarta

Berita

Seputar KPPN dan Kanwil DJPb

Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia

 

Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau orang mengenal dengan nama UMKM merupakan salah satu jenis usaha produktif yang dimiliki secara perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. UMKM adalah salah satu Pondasi Perekonomian Nasional, dengan proporsi lebih 99% dari seluruh unit usaha yang ada. Selain itu, UMKM telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60,5%, dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 96,9%, serta berperan pada ekspor nonmigas sebesar 15,69%.

Diibaratkan sebuah bangunan rumah, Perekonomian Indonesia berdasarkan data dari Kemenko Perekonomian, 2022 digolongkan menjadi :

  1. PONDASI : terdiri dari USAHA MIKRO DAN KECIL sebanyak + 64.133.355 Unit (99,9%)
  • Usaha Mikro, yaitu usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu dengan jumlah aset maksimal 50 juta dan jumlah omzet maksimal per tahun s.d. 300 juta;
  • Usaha Kecil, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, yaitu jumlah aset maksimal > Rp50 Juta sampai Rp500 juta dan jumlah omzet maksimal > Rp300 juta sampai Rp2.5 Miliar.
  1. PILAR : yaitu USAHA MENENGAH sebanyak + 60.702 Unit (0,09%)

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah aset bersih atau hasil penjualan tahunan, yaitu jumlah aset maksimal > Rp500 juta sampai  Rp10 miliar dan jumlah omzet maksimal > Rp2.5 miliar sampai Rp50 miliar.

  1. ATAP : yaitu USAHA BESAR sebanyak + 5.550 Unit (0,01%) 

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dengan jumlah harta per tahun lebih dari Rp10 miliar dan jumlah omzet per tahun lebih dari Rp50 miliar.

Guna mendukung keberlangsungan UMKM agar tetap terjaga eksistensinya, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Undang-Undang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal 97 UU Cipta Kerja  dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang dicanangkan Presiden RI, sejak tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan Desember 2022 telah berhasil meningkatkan jumlah UMKM/IKM/Artisan masuk ke dalam ekosistem digital lebih dari 13,4 juta unit atau terjadi kenaikan sebesar 167% kerjasama/kolaborasi lintas K/L/PD, pelaku usaha ekosistem digital, asosiasi, merk ternama dan media.

Sepanjang Tahun 2022, Gernas BBI mengoptimalkan anggaran belanja Pemerintah untuk peningkatan penggunaan PDN. Pada Tahun 2023, Gernas BBI memperluas cakupan dengan mengaktivasi Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). BBWI diluncurkan pada tanggal 13 Desember 2022 yang merupakan program Kolaboratif antara pemerintah, BUMN, asosiasi, dan swasta melalui penguatan kampanye, integrasi paket wisata, penyediaan aksesibilitas yang terjangkau dan penerapan aspek berkelanjutan

Kolaborasi BBI/PDN dan BBWI secara khusus bertujuan mendorong pencapaian target 30 juta  UMKM/IKM/Artisan  masuk  ke  dalam  ekosistem  digital,  95%  belanja  pemerintah untuk PDN atau senilai kisaran Rp.1.002 triliun, serta peningkatan kunjungan wisatawan menjadi 1,2 - 1,4 miliar perjalanan untuk kontribusi pendapatan pariwisata sebesar Rp.3.281,7 triliun.

Kementerian Keuangan sebagai anggota Tim Gernas BBI turut berpartisipasi pada rangkaian kegiatan Gernas BBI/PDN dan BBWI 2023. Bentuk partisipasi yang diharapkan adalah dalam bentuk kolaborasi yang dilaksanakan dengan melibatkan seluruh Eselon Satu di Kementerian Keuangan salah satunya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui instansi vertikal di daerah yaitu Kantor Wilayah DJPb dan KPPN dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten selaku campaign manager untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mendukung penyelenggaraan Gernas BBI sepanjang Tahun 2023 dengan melibatkan seluruh kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah;
  2. Melibatkan komunitas untuk mendukung peningkatan transaksi;
  3. Mendorong ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk belanja di virtual expo
  4. Menyediakan etalase  penjualan  produk  lokal  di  lingkungan/loby  kantor  (seperti : vending machine); dan
  5. Penyematan logo BBI dan BBWI pada microsite web kementerian.

 

Ultra Mikro (UMi) sebagai bagian dari UMKM

Usaha Ultra Mikro atau yang dikenal degan UMi merupakan bagian dari UMKM dengan skala yang lebih kecil dari usaha mikro seperti pedagang kaki lima, penjual makanan keliling, pedagang di pasar tradisional dan bentuk usaha ultra mikro lainnya. Banyaknya pelaku usaha UMi mendapatkan perhatian dari Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk dapat mengembangkan usahanya dengan memberikan pembiayaan yang lebih mudah dan murah dibandingkan mendapatkan pembiayaan dari usaha perorangan (rentenir). Melalui Direktorat Sistem Manajeman Investasi (Dit. SMI) sebagai bagian/unit di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dalam pengelolaan penyaluran kredit kepada debitur UMi melalui para penyalur baik koperasi maupun Lembaga linkage yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Melalui pembiayaan UMi diharapkan usaha ultra mikro dapat berkembang menjadi usaha mikro dan terus tumbuh menjadi usaha yang lebih besar. Berikut disampaikan kinerja pembiayaan UMi sampai per 31 Desember 2022:

No.

Wilayah

Debitur

Penyaluran (Miliar /Triliun Rp)

1

Sumatera

1.620.213

5,93 T

2

Jawa

4.745.634

16,45 T

3

Bali & Nusa Tenggara

413.532

1,49 T

4

Kalimantan

154.440

582,23M

5

Sulawesi

449.439

1,65 T

6

Papua, Papua Barat

8.085

36,8 M

 

 

Tahun

Target Debitur

Capaian Debitur

Penyaluran (MiliarRp)

2017

300.000

307.033

753,24

2018

500.000

557.112

1.564,29

2019

600.000

809.926

2.719,92

2020

800.000

1.765.974

6.013,34

2021

1.800.000

1.958.224

7.034,63

2022

2.000.000

2.011.171

8.139,77

Total

6.000.000

7.409.440

26.225,19

 

Program Perluasan Penyaluran Usaha Mikro (UMi) sebagai bagian dari UMKM :

  1. Target Penyaluran 2023 sebanyak 2,2 juta debitur.
  2. Target dicapai dengan cara :
  3. Optimalisasi penyaluran melalui Penyalur Eksisting (Pegadaian, PNM, PT Bahana Artha Ventura)
  4. Penambahan penyalur baru (target : 25 penyalur baru), melalui upaya sinergi dengan Kanwil/KPPN dan kolaborasi dengan K/L (Kemenkop, Kementan, Kemendesa PDTT) dan lembaga lain (asosiasi BMT, Dewan Koperasi, OJK, dll). Contoh Penyalur baru hasil sinergi PIP-Kanwil/KPPN : Koperasi Koperasi Al Amanah Sinjai Sulsel, Koperasi Al Basiko II Sumbar dan LKM Genta Persada – Bali

Peran dan Dukungan Kanwil/KPPN sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, antara lain :

Bersinergi dengan PIP (termasuk dengan unit lain di Kemenkeu), khususnya dalam hal:

  1. Melakukan identifikasi LKBB yang berpotensi menjadi Penyalur UMi.
  2. Melakukan koordinasi dengan Dinas terkait untuk mendukung LKBB calon Penyalur memenuhi persyaratan (misal Penilaian Kesehatan Koperasi oleh Dinas Koperasi).
  3. Melakukan identifikasi produk debitur yang berpotensi (produk unggulan, produk khas lokal, produk komunitas) untuk diberikan program pendampingan (legalitas, kurasi, promosi dan pemberdayaan komunitas).
  4. Melakukan sosialisasi tentang Pembiayaan UMi kepada masyarakat, pemda dan stakeholder lain.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search