Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP, dan satuan kerja berkewajiban melalukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan sekali.
Tujuan daripada penggunakan KKP ialah untuk meminimalisir penggunakan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund / idle cash dari penggunaan UP.
Oleh karena itu, penggunaan KKP oleh seluruh satuan kerja perlu dilakukan monitoring dan evaluasi, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dengan ini meluncurkan inovasi Dashboard Transaksi KKP. Dashboard KKP menyajikan informasi penggunaan KKP dan KKP Domestik melalui ekosistem DIGIT dalam rangka Monev pelaksanaan pembayaran dengan KKP dan KKP Domestik secara berjenjang dan berkala yang dapat diakses oleh para pemangku kepentingan terkait, secara realtime berdasarkan data pada sistem informasi Bank Himbara. Dashboard dapat diakses pada tautan: https://digit.kemenkeu.go.id/.
Informasi yang tersedia pada dashboard yaitu data kartu, transaksi KKP, tagihan, dan pembayaran KKP dan KKP Domestik. Tujuan dilakukannya monitoring dan evaluasi KKP adalah menjaga kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mencegah terjadinya permasalahan dalam penggunaan KKP, dan sebagai bahan evaluasi untuk pengambilan kebijakan.
Sebelum adanya Dashboard Monev KKP, Monev dilaksanakan berdasarkan data dari pencatatan Satker (SAKTI dan OMSPAN) yang datanya disajikan berdasarkan periode pencatatan atau pelaporan. Setelah adanya Dashboard Monev KKP, Monev dilaksanakan dengan lebih baik, Data transaksi dapat disajikan secara realtime, Terdapat data pembanding dari Bank Penerbit KKP, dan dapat digunakan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar.
Dashboard transaksi KKP menampilkan visualisasi data penggunaan KKP dan KKP Domestik dengan proses pemfilteran dengan parameter Tahun dan Jenis KKP. Informasi utama yang disajikan pada dashboard meliputi:
- Jumlah, nominal, satker pengguna KKP;
- Transaksi per Bank, per Satker (Top 5), per Tahun, per bulan, per Provinsi;
- Data outstanding Tagihan;
- Top 5 MCC dengan transaksi tertinggi.
Jika dashboard dilakukan proses pemfilteran dengan parameter kode lokasi transaksi, maka informasi yang ditampilkan meliputi:
- Data kartu yang diterbitkan oleh bank dan jumlah KKP dan KKP Domestik aktif;
- Jumlah KKP Aktif per Jenis, per K/L (Top 10), per Bank, per Wilayah (Provinsi);
- Perkembangan jumlah KKP Aktif.
Pada Dashboard transaksi KKP juga terdapat menu Monitoring Kartu, yang menampilkan data kartu yang diterbitkan oleh bank himbara. Data kartu dan pemegang kartu yang ditampilkan dilakukan masking sebagian, dengan difilter sesuai kewenangan user (Dit. PA, Kanwil DJPb, KPPN, Satker, dan Himbara).
Menu selanjutnya ialah menu Monitoring Transaksi KKP yang menampilkan data transaksi berasal dari bank himbara penyedia kartu dan dapat difilter sesuai kewenangan user (Dit. PA, Kanwil DJPb, KPPN, Satker, dan Himbara).
Menu selanjutnya ialah menu Monitoring Tagihan KKP yang menampilkan data tagihan Kartu kredit atas KKP yang telah diterbitkan. Pada menu ini juga terdapat data perbandingan tagihan dan pembayaran atas nomor kartu dan tagihannya, dan dapat difilter sesuai kewenangan user (Dit. PA, Kanwil DJPb, KPPN, Satker, dan Himbara).
Menu monitoring yang juga penting ialah menu Monitoring Pembayaran yang menampilkan data pembayaran yang telah dilakukan oleh satker atas KKP yang diterbitkan, dan dapat difilter sesuai kewenangan user (Dit. PA, Kanwil DJPb, KPPN, Satker, dan Himbara).
Seluruh menu-menu monitoring di atas dapat digunakan oleh seluruh stakeholders, dalam hal ini Dit. PA, Kanwil DJPb, KPPN, Satker, dan Himbara sebagai wujud semangat transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara. Monitoring dan evaluasi dilakukan baik dengan penyampaian laporan penggunaan triwulanan maupun pengawasan lain.