Pada akhir Februari lalu, KPPN Purwakarta mengadakan acara terkait evaluasi anggaran tahun 2024 dan isu strategis pelaksanaan anggaran tahun 2025 kepada seluruh Kepala Kantor mitra kerja KPPN Purwakarta secara daring melalui aplikasi Ms Teams. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara rutin tiap tahun oleh KPPN Purwakarta selaku Kuasa BUN Daerah yang bertujuan untuk menyampaikan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2025 kepada Kepala Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah mitra kerja KPPN Purwakarta. Kita ketahui bersama bahwa Pemerintah telah menyepakati APBN tahun 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun yang dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,4 triliun dan untuk Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. KPPN Purwakarta selaku Kuasa BUN di daerah, mengelola sebesar Rp5,27 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1,13 triliun dan belanja transfer ke daerah sebesar Rp4,14 triliun. Pagu anggaran ini disebar ke seluruh Satuan Kerja wilayah kerja KPPN Purwakarta di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang yang terdiri dari 57 Satuan Kerja dan 2 Pemerintah Daerah.
Kepala KPPN Purwakarta Budi Utomo menyampaikan beberapa hal terkait isu strategis pelaksanaan anggaran tahun 2025, diantaranya agar belanja negara yang dikelola Satuan Kerja (Satker) agar tetap dapat dijalankan secara optimal walaupun terdapat efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bahwa Kementerian/Lembaga dikenakan efisiensi belanja negara tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBN untuk belanja barang dan belanja modal. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja (Satker) agar dapat mengidentifikasi belanja barang dan modal yang akan dilakukan blokir untuk efisiensi anggaran, hal ini agar pelaksanaan anggaran yang sudah berjalan agar tidak terhambat dan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitupun data kontrak yang sudah terlanjur dilaksanakan oleh rekanan dan didaftarkan ke KPPN agar tetap bisa dijalankan. Namun bagi Satker yang akan melaksanakan kontrak, diharapkan agar diselesaikan terlebih dahulu blokir anggarannya dalam rangka efisiensi anggaran tersebut. Kemudian beliau juga menyampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker agar melakukan penyesuaian kegiatan pekerjaan sehari-hari yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2025, sehingga kinerja pelaksanaan anggaran tetap tercapai secara optimal. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa kita sebagai perangkat negara agar tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran ini, bahwa efisiensi belanja negara tidak mengurangi APBN hanya saja APBN dialokasikan ke program pemerintah yang lain.
Pada akhir acara, beliau menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Satker dan Pemda di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang atas nilai pelaksanaan anggaran dengan nilai rata-rata yang memuaskan. Pencapaian kualitas pelaksanaan anggaran yang dinilai berdasarkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan hasil kerja keras seluruh Satker dalam mengelola keuangan yang optimal, efektif, dan efisien baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan. Diharapkan pada tahun 2025, Satker dapat terus meningkatkan nilai kualitas pelaksanaan anggaran dari sisi perencanaan, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan. Di sisi lain diharapkan juga Satker dapat lebih meningkatkan lagi penggunaan digital payment melalui CMS, KKP, dan Digipay dalam melakukan transaksi belanja kepada vendor. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada program pemerintah yaitu cashless society yang dapat membantu perekonomian masyarakat daerah terutama UMKM dan menekan produksi uang tunai yang beredar di masyarakat.
Penulis: Azhaarul Iman