Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pasal 31 dikatakan bahwa KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi:
Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;p
Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;p
Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
Pengelolaan rencana penarikan dana;
Pengelolaan rekening pemerintah;
Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sejarah Singkat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan. KPPN dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Ssejarah pembentukan KPPN Purwakarta dimulai pada tahun 1969 dengan nomenklatur Kantor Pembantu Bendahara Negara (KPBN) Purwakarta beralamat di Jalan Veteran No.77 Purwakarta. Secara struktural, KPBN bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Bendahara Negara di Jakarta dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang. Pada tahun 1970, KPBN Purwakarta ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Bendahara Negara (KBN) Purwakarta dibawah Pembinaan Direktorat Perbendaharaan dan Tata Laksana Anggaran di Jakarta.
Tahun 1975, organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran mengalami reorganisasi. Kantor Bendahara Negara (KBN) Purwakarta berubah menjadi dua unit kerja yaitu Kantor Kas Negara (KKN) Purwakarta dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Purwakarta. Kedua institusi tersebut berada dibawah Pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran.
Seiring dengan perkembangan dan penyederhanaan organisasi khususnya organisasi Direktorat Jenderal Anggaran dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No.1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJA, pada tahun 1990 KPN Purwakarta dan KKN Purwakarta digabung menjadi satu institusi dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Purwakarta yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI. KPKN ini melaksanakan fungsi ordonateur dan comptabel dalam satu atap. Adapun wilayah kerja KPKN Purwakarta meliputi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 32/KMK.01/2004, terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2004 Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Purwakarta mengalami perubahan menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwakarta Tipe B.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta penyempurnaan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwakarta Tipe B mengalami perubahan lagi menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Purwakarta.
Wilayah Layanan
Wilayah kerja KPPN Purwakarta meliputi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan DIPA satuan kerja berjumlah 58 satker DIPA. Selain itu KPPN Purwakarta juga menjadi KPA penyalur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa di kedua Kabupaten tersebut.
Daftar Kepala Kantor
No |
Nama |
Periode |
1 |
Soekartono Kartobroto |
1973 s.d. 1975 |
2 |
Drs. Basil Kaslim |
1975 s.d. 1979 |
3 |
Syafei Tujung, BA |
1979 s.d. 1981 |
4 |
Drs. Sanusi |
1981 s.d. 1982 |
5 |
Drs. Soewito |
1982 s.d. 1985 |
6 |
Drs. Soeharso Setyodarmodjo |
1985 s.d. 1990 |
7 |
Drs. Mardan Ginting |
1990 s.d. 1993 |
8 |
Dra. Sriwarniningsih |
1993 s.d. 1994 |
9 |
Dra. Endang Srinani |
1994 s.d. 1996 |
10 |
Drs. Djoko Wihantoro |
1996 s.d. 1997 |
11 |
Dra. Sujatmi |
1997 s.d. 1999 |
12 |
Drs. Syamsudin Siegar |
1999 s.d. 2002 |
13 |
Drs. Soemardjo |
2002 s.d. 2004 |
14 |
Dra. Ida palembina LT, MM |
2004 s.d. 2008 |
15 |
Thoif, SE |
2008 s.d. 2009 |
16 |
Sulaimansyah, SE |
2009 s.d. 2010 |
17 |
Aris Saputro, SE. MM |
2010 s.d. 2012 |
18 |
Sugeng Winarno |
2012 s.d. 2014 |
19. |
Maria Imaculata Sri Nuryati |
2014 s.d. 2016 |
20 |
Rini Djarwati |
2016 s.d. 2018 |
21. |
Saprudin |
2018 s.d. 2020 |
22. |
Syaenan (Plt.) |
1 Desember 2020 s.d. 30 Mei 2021 |
23. |
Urip Burhan |
1 Juni 2021 s.d. Januari 2022 |
24. |
Mohammad Firdaus |
Februari 2022 s.d. April 2022 |
25. |
Mohamad Yusuf Salim |
Mei 2022 s.d sekarang |
Aplikasi Simping adalah Inovasi berbasi IT dari KPPN Purwakarta. Aplikasi berbasis Web ini menyediakan berbagai informasi kepada Satuan Kerja dan digunakan sebagai media penyampaian data layanan ke KPPN secara online.
Melalui aplikasi Simping, satker mitra kerja KPPN dapat melakukan monitoring status penyelesaian dokumen di KPPN secara realtime.
Aplikasi Simping dapat di akses di alamat https://simping.net/