
Standar Pelayanan pada KPPN Purwakarta sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Standar Pelayanan pada KPPN Purwakarta sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Transformasi belanja APBN merupakan langkah nyata Kementerian Keuangan dalam era modernisasi. Salah satu upaya tersebut dengan menciptakan belanja satuan kerja melalui Digipay Satu. Digipay Satu merupakan aplikasi marketplace pemerintah yang digunakan oleh satuan kerja untuk melakukan belanja online, Digipay Satu juga mendukung program Pemerintah yang mendorong budaya cashless (cashless society) melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
Cashless society atau masyarakat non tunai adalah revolusi teknologi finansial (fintech) pada garis revolusi 4.0 yang merjuk kepada masyarakat yang melakukan pembayaran menggunakan kartu digital maupun elektronik. Cashless society terbentuk di mana orang-orang telah meninggalkan pembayaran secara tunai dalam setiap aktivitas ekonomi maupun sosial.
Transaksi yang dilakukan oleh masyarakat telah digantikan dengan instrumen digital. Gerakan Non tunai ini memiliki kelebihan antar lain lebih nyaman, mengurangi fraud dan lebih cepat, efektif, dan efisien
Digipay Satu merupakan aplikasi marketplace pemerintah yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Digipay Satu digunakan oleh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan belanja online dengan dua metode pembayaran, yakni menggunakan CMS atau Kartu Kredit Pemerintah.
Keunggulan Digipay Satu antara lain mendukung program budaya cashless juga mendukung program UMKM, mengingat satker dapat mengajak vendor langganan untuk masuk dalam platform Digipay Satu. Digipay Satu juga sesuai dengan konsep pembayaran APBN, pembayaran melalui Digipay Satu setelah barang/jasa di terima.
KPPN Purwakarta selaku Kuasa BUN di daerah dengan wilayah kerja KPPN Purwakarta meliputi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan 57 satuan kerja. Selain itu KPPN Purwakarta juga menjadi KPA penyalur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa di kedua Kabupaten tersebut senantiasa mengajak satuan kerja untuk belanja melalui Digipay Satu.
Berdasarkan data monitoring belanja melalui Digipay Satu sampai dengan bulan Desember 2025, sebanyal 42 satker telah mendaftarkan user admin dan terdapat 310 transaksi yang dilakukan oleh 18 satker dengan nilai transaksi sebesar Rp240.642.104,00.
Sebagai treasurer, KPPN memiliki kontrol tata kelola pelaksanaan anggaran di daerah yang efektif efisen untuk capaian belanja yang berkualitas salah satunya dengan senantiasa mendorong belanja satker melalui platform Digipay Satu.
Berdasarkan data tersebut upaya yang dapat dilakukan oleh KPPN Purwakarta antara lain:
Digipay Satu merupakan salah satu transformasi dalam belanja negara, yang mensinergikan kemudahan transaksi belanja online pemerintah dengan keamanan sistem perbendaharaan. Sinergi seluruh pihak terkait (satker, vendor dan perbankan) serta partisipasi aktif satker, platform Digipay Satu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan APBN.
Berikut adalah Strategi Organisasi KPPN Purwakarta tahun 2024, ayo kita simak bersama!
KPPN Purwakarta adalah KPPN Tipe A2 yang merupakan instansi vertikal dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, tugas KPPN Tipe A2 adalah : melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas yang telah diamanatkan, KPPN Purwakarta menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :