Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesionalitasnya. Bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dan Purbalingga, TPG menjadi komponen penting dalam peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja.
Proses pengusulan hingga pencairan TPG di kedua kabupaten ini pada dasarnya mengacu pada regulasi nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), namun eksekusi dan administrasinya dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Untuk Guru ASN Daerah
Besarnya setara 1 kali gaji pokok per bulan sesuai golongan. Berikut contoh nominal:
- Golongan IVa : Rp3.287.800,00 – Rp5.399.900,00
- Golongan IIIa : Rp2.785.700,00 – Rp4.575.200,00
- Golongan IIa : Rp2.184.000,00 – Rp3.643.400,00
- Untuk Guru Honorer Bersertifikasi
- Naik jadi Rp2 juta per bulan (sebelumnya Rp1,5 juta).
- Untuk Maret 2025, mereka menerima Rp6 juta (3 bulan sekaligus).
Sesuai dengan arahan Bapak Presiden maka mekanisme pembayaran TPG Daerah yang dulu melalui Pemerintah Daerah, mulai tahun 2025 dibayar melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, kantor vertikal dibawah Kementerian Keuangan, dan langsung masuk ke rekening masing-masing Guru penerima TPG.
Sebelumnya, pembayaran TPG Daerah dibayarkan melalui Rekening Daerah yaitu Dana TPG dari pemerintah pusat biasanya ditransfer terlebih dahulu ke rekening kas daerah (Dinas Pendidikan atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD di tingkat provinsi/kabupaten/kota).
Selanjutnya proses pencairan dari rekening daerah ke rekening guru sangat bergantung pada kesiapan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini seringkali menyebabkan:
- Keterlambatan Pencairan:
Dana mungkin tertahan di kas daerah karena berbagai alasan administratif atau birokrasi, sehingga guru menerima TPG lebih lambat dari jadwal yang seharusnya.
- Kurangnya Transparansi:
Guru kesulitan melacak status pencairan karena informasi tidak selalu tersedia secara real-time dari pihak daerah, karena memang belum ada aplikasi untuk keperluan hal tersebut.
- Risiko Penyalahgunaan:
Meskipun jarang, potensi penyalahgunaan dana lebih besar karena dana melewati beberapa tahapan di tingkat daerah sebelum sampai ke guru.
Tambahan Penghasilan, atau Tunjangan Khusus yaitu TPG daerah yang dibayarkan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memiliki berbagai manfaat signifikan bagi para guru dan sistem pendidikan di Indonesia. Berikut adalah rinciannya:
- Efisiensi dan Kecepatan Penyaluran
Salah satu manfaat utama adalah efisiensi dan kecepatan. Dengan skema penyaluran langsung dari KPPN ke rekening guru, birokrasi yang sebelumnya berbelit-belit di tingkat daerah dapat dipangkas. Ini memastikan dana tunjangan dapat diterima oleh guru lebih cepat dan tepat waktu, mengurangi keluhan keterlambatan pembayaran yang sering terjadi di masa lalu.
- Minim Risiko Pemotongan atau Penyalahgunaan
Penyaluran langsung meminimalkan risiko korupsi, pungutan liar (pungli), atau potongan tidak resmi yang mungkin terjadi jika melalui banyak perantara di tingkat daerah. Proses pembayaran dilakukan dengan sistem keuangan yang matang dan diawasi secara digital oleh kementerian terkait, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi penyelewengan dana.
- Transparansi yang Lebih Baik
Pemerintah Pusat, melalui KPPN, dapat lebih mudah memantau penyaluran dana dan memastikan bahwa setiap guru menerima haknya sesuai ketentuan. Hal ini menciptakan transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran tunjangan guru.
- Peningkatan Akurasi Data
Sistem yang terpusat memungkinkan data penerima tunjangan menjadi lebih terkontrol dan dapat diperbarui dengan cepat. Ini berkontribusi pada peningkatan akurasi data, sehingga tunjangan disalurkan kepada guru yang benar-benar berhak.
- Peningkatan Kesejahteraan dan Motivasi Guru
Dengan tunjangan yang diterima tepat waktu dan sesuai jumlah, kesejahteraan guru meningkat. Hal ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi para pendidik untuk fokus dalam melaksanakan tugas mereka dan meningkatkan kualitas pengajaran. Tunjangan ini juga menjadi insentif bagi guru untuk terus mengembangkan profesionalisme mereka.
- Akselerasi Perputaran Ekonomi
Penyaluran tunjangan secara langsung dan tepat waktu juga dapat mengakselerasi perputaran ekonomi di daerah. Dana yang diterima guru dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi atau investasi, yang secara tidak langsung mendorong aktivitas ekonomi lokal.
Pembayaran TPG ASN Daerah untuk wilayah Pembayaran KPPN Purwokerto sampai dengan Triwulan II Tahun 2025 adalah:
- Kabupaten Banyumas : sebesar Rp107.348.400,00 (51%)
- Kabupaten Purbalingga : sebesar Rp736.509.700,00 (51%)
Pembayaran di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbaingga tersebut sudah sesuai dengan target pembayaran.
Secara keseluruhan, peran KPPN Purwokerto dan KPPN diseluruh Indonesia dalam penyaluran Tunjangan Pokok Guru ASN Daerah ini merupakan langkah positif pemerintah untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara, menjamin hak-hak guru, dan pada akhirnya, berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Oleh Lita Apriyani
*) Penulis adalah Pejabat Fungsional PTPN KPPN Purwokerto
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis bukan mewakili pandangan instansi