Dampak Positif Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Perekonomian Indonesia
Oleh : Lita Apriyani*)
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, menjadi dasar untuk pembayaran THR tahun 2026. Maka sebagai petunjuk teknisnya Meneteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga menerbitkan Nota Dinas sebagai dasar pencairan dana APBN yaitu Nomor ND-71/PB/2026 tanggal 4 Maret 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2026
Bagi karyawan swasta, THR juga diberikan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Aturan ini ditegaskan kembali dalam UU Cipta Kerja (Pasal 88E), PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan SE Menaker (seperti SE No. M/3/HK.04.00/III/2026) yang mewajibkan perusahaan membayar penuh dan tepat waktu
Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki dampak positif signifikan di Indonesia, terutama sebagai stimulus ekonomi yang meningkatkan daya beli masyarakat. Dana ini menggerakkan sektor UMKM dan ritel, membantu pemenuhan kebutuhan pokok jelang lebaran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. THR juga meningkatkan kesejahteraan karyawan dan motivasi kerja.
Berikut adalah rincian dampak positif THR bagi masyarakat Indonesia:
- Peningkatan Daya Beli dan Konsumsi: THR memberikan tambahan pendapatan yang memungkinkan masyarakat membeli barang kebutuhan pokok, pakaian, dan perlengkapan lainnya menjelang hari raya.
- Penggerak Ekonomi UMKM dan Ritel: Lonjakan belanja selama periode THR, baik offline maupun online, memberikan keuntungan besar bagi UMKM, pedagang kecil, dan sektor jasa.
- Stimulus Perekonomian Nasional: Cairnya dana THR diyakini meningkatkan perputaran uang, yang pada akhirnya mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal kedua.
- Membantu Kebutuhan Finansial Rumah Tangga: THR membantu meringankan beban finansial dalam memenuhi kebutuhan, termasuk persiapan mudik, zakat fitrah, dan kebutuhan sekolah anak.
- Meningkatkan Kesejahteraan dan Motivasi Kerja: Bagi pekerja, THR adalah bentuk penghargaan yang meningkatkan kepuasan kerja dan produktivitas.
- Pemerataan Ekonomi: Pembagian THR membantu meratakan perputaran uang dari pusat ke daerah-daerah, yang berdampak positif pada ekonomi lokal
Selain manfaat langsung, peredaran uang dari THR juga memberikan dampak tidak langsung kepada masyarakat yang tidak menerima THR, seperti terbukanya lapangan pekerjaan musiman dan peningkatan aktivitas bisnis lokal.
Secara keseluruhan, THR berfungsi sebagai stimulus ekonomi alami yang menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua setiap tahunnya. Tanpa sirkulasi uang sebesar ini, pertumbuhan ekonomi kita mungkin akan terasa lebih lambat
*) Penulis adalah PTPN Penyelia KPPN Purwokerto
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi




