Menindaklanjuti Keputusan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jateng No. KEP-11/WPB.14/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Pendampingan Desa Miskin Lingkup Kanwil DJPb Prov. Jateng, KPPN Purwokerto melakukan koordinasi dengan Dinsospermades Kab. Banyumas, selasa 2 Februari 2021 di ruang Kepala KPPN.
Hadir dalam koordinasi tersebut Ir. Widarso, M.M. Kadinsospermasdes, Sutiarto, S.H. Kabid Bina Pemdes, Bambang Junaidi, S.IP Kasi Adm. Pemdes, Uji Djubaedah, S.Sos, Kasi Pengelolaan Aset Desa, Samin, S.E. Kepala KPPN, Heri Winarno, S.E. Kasi Bank, dan Warnoto, S.IP., M.Si. Kasi Vera.
Program ini dilatarbelakangi oleh inisiatif Gubernur Jateng untuk meningkatkan kinerja perangkat desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Kanwil Perbendaharaan dan KPPN berperan serta secara aktif membantu pemda melakukan pendampingan. Optimalisasi sumber daya desa dengan pendekatan yang komprehensif dengan menggandeng semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Pendampingan desa miskin bertujuan membantu perangkat desa dalam melakukan assessment dan identifikasi potensi serta kebutuhan di desa. Membantu perangkat desa menentukan intervensi program/kegiatan penanggulangan kemiskinan. Membantu perangkat desa mengevaluasi efektifitas program/kegiatan intervensi program.
Hasil yang diharapkan dari program ini adalah meningkatkan kemampuan dan kreatifitas perangkat desa. Fasilitas penanggulangan kemiskinan yang tepat lokasi, sasaran, dan manfaat. Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi desa dengan semua pihak seperti dunia usaha, perguruan tinggi, perbankan dll. Mendorong peningkatan swadaya dan partisipasi masyarakat. Mengembangkan penghidupan berkelanjutan. Menciptakan nilai tambah bagi produktivitas desa. Menurunkan angka kemiskinan pada desa binaan.
Semoga program ini bisa berjalan lancar sesuai yang diharapkan bersama.
Kontributor: Warnoto