Kegiatan Penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan kontrak kinerja merupakan amanat dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.1/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penandatangan Sasaran Kinerja Pegawai KPPN Purwokerto pada Selasa (31/1) ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu – One Ditjen Perbendaharaan yang telah ditandatangani antara Menteri Keuangan dengan Dirjen Perbendaharaan, lalu Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Two-Three dan Penandatangan Kontrak Kinerja Kemenkeu – Three lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah antara Kepala Kanwil DJPb Jateng dengan seluruh Kepala KPPN se-Jateng pada Rakor Perwakilan Kemenkeu yang dilaksanakan tanggal 27 Januari 2023 lalu. Selanjutnya, Penetapan Piagam Manajemen Risiko KPPN Purwokerto juga menjadi rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan yang memuat rencana mitigasi risiko sepanjang tahun 2023.
Kepala KPPN Purwokerto, Herbudi Adrianto, dalam kesempatan tersebut menyampaikian bahwa kegiatan penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai ini merupakan wujud komitmen bersama yang harus diupayakan pencapaiannya merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap tugas.
Selanjutnya perlu internalisasi pembahasan manual IKU dilaksanakan secara menyeluruh dengan mem-breakdown target pada setiap seksi dan strategi-strategi yang akan dilaksanakan dalam pencapaian target kinerja. Di tahun 2023 terdapat target IKU yang meningkat, dan adanya IKU baru yang menjadi tantangan. Target tidak hanya untuk dicapai, tapi untuk dilampaui".
- Redaksi KPPN Purwokerto
- Berita
- Dilihat: 446