Agenda tahunan yang tidak lepas dari tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan adalah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk PNS/TNI/Polri, PPPK, PPNPN, pensiunan dan penerima pensiun kurang lebih dua minggu menjelang Perayaan Idul Fitri. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyalurkan pembayaran THR kepada penerima THR di wilayah kerjanya yang terdiri dari Kab. Banyumas dan Kab. Purbalingga
Sebelumnya, pada Selasa (11/03) Presiden Prabowo secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025. THR ini sudah dapat diterimakan mulai Senin (17/03)
Pelaksanaan teknis THR diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang menjelaskan bahwa pengajuan dapat disampaikan ke KPPN paling cepat mulai tanggal 13 Maret 2025 melalui proses rekonsiliasi gaji terlebih dahulu. Proses rekonsiliasi ini dimaksudkan untuk melakukan cross check atas komponen THR berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja yang diterima per bulan.
Hingga Jumat (21/03), KPPN Purwokerto telah mencairkan THR tahun 2025 sebesar Rp75,82 miliar untuk 19.068 ASN Pemerintah Pusat dan Anggota TNI/Polri. Dengan rinician THR Gaji untuk PNS/TNI/POLRI dibayarkan sebesar Rp55,67 miliar untuk 11.983 pegawai, sedangkan THR Tunjangan Kinerja dibayarkan untuk 5.493 pegawai dengan total Rp15,75 miliar. Sementara itu, THR yang diberikan untuk 513 PPPK sebesar Rp1,93 miliar dan untuk 1.083 PPNPN sebesar Rp2,47 miliar.
Narasi oleh :
Atika Eka Lutfianingrum
Fungsional PTPN Terampil KPPN Purwokerto




