
LAKIN KPPN Purwokerto Tahun 2025 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Purwokerto dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2025 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi KPPN Purwokerto dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja KPPN Purwokerto.
Sebagai upaya mencapai visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung visi dan misi Kementerian Keuangan, pada tahun 2025 KPPN Tipe A1 Purwokerto telah menetapkan Perjanjian Kinerja Kemenkeu-Three yang dijabarkan dalam 7 (tujuh) Sasaran Strategis dan 15 (lima belas) Indikator Kinerja Utama beserta target serta alat ukur capaian kinerjanya. Capaian kinerja atau Nilai Kinerja Organisasi (NKO Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Purwokerto tahun 2025 mencapai 119.52.
KPPN Purwokerto sebagai satker (527301) pada sisi pengelolaan anggaran telah merealisasikan anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.534.300.210,- untuk semua jenis belanja atau mencapai 62,02% dari total pagu sebesar Rp2.473.853.000,-. Kualitas penyerapan anggaran ini tidak sekedar memperhitungkan penyerapan pagu anggaran, tetapi juga memperhitungkan ketercapaian output dan konsistensi dengan perencanaan, serta upaya efisiensi dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, KPPN Tipe A1 Purwokerto selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, telah merealisasikan anggaran tahun 2025 sebesar Rp6,55T atau 97,55% dari total pagu sebesar Rp6,72T untuk mendorong akselerasi belanja agar APBN memberikan manfaat maksimal pada masyarakat. Realisasi tersebut terbagi kedalam dua jenis belanja yaitu belanja pemerintah pusat sebesar Rp2,53T dari pagu sebesar Rp2,41T atau 95,08% dan transfer ke daerah sebesar Rp4,14T dari pagu sebesar Rp4,18 T atau 99,06%.
Secara keseluruhan capaian kinerja KPPN Purwokerto pada tahun 2025 melampaui target yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja. Namun, sebagai upaya continuous improvement, perbaikan terhadap organisasi dilakukan secara terus menerus melalui berbagai inovasi atas manajemen dan pelayanan, peningkatan integritas pegawai, peningkatan pengelolaan kinerja dan terutama peningkatan kualitas pelayanan publik kepada seluruh stakeholders.
Laporan Kinerja yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Purwokerto yang bertanggung jawab untuk pengeluaran dan penerimaan APBN serta menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN di daerah. Laporan Kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Purwokerto tahun 2025 ini diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan berbagai kebutuhan dan tantangan organisasi untuk mengakomodasi tugas rutin dan tugas baru yang dilaksanakan oleh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tautan LAKIN 2025: Laporan Kinerja Tahun 2025 KPPN Purwokerto




