MEKANISME REWARD DALAM ALOKASI APBN UNTUK PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Ditulis oleh : Muhammad Ramdhani, PTPN Mahir KPPN Raha
Rerata Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang rilis akhir Desember lalu atas 3,4 juta siswa-siswi SMA di seluruh Indonesia untuk bidang matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia masing-masing adalah 36,10; 24,93; dan 55,38 -- dari skala 100. Sebagian pihak terpantau spontan menyayangkan hasil ini. Namun tentu selalu ada oleh-oleh yang bisa dipetik dari setiap hasil ujian ataupun penilaian, terlepas dari baik ataupun buruk hasilnya. Dan oleh-oleh paling berharga dari gelaran TKA ini adalah kita pun jadi paham bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk seluruh elemen tenaga pendidik di Indonesia. Mulai dari pucuk pimpinan tertinggi di pusat pemerintahan, sampai guru magang yang bersedia tidak menerima upah di pelosok Nusantara.
TKA sendiri memang baru pertama kali diselenggarakan pada tahun 2025, namun sebelumnya sudah ada indikator serupa yang hampir sama yakni PISA (The Programme for International Student Assessment), sebuah asesmen yang yang diselenggarakan oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), yang menilai pengetahuan dan kemampuan anak berusia 15 tahun dalam bidang matematika, literasi membaca, dan sains. Skor PISA Indonesia pada tahun 2022 adalah 366 (matematika), 359 (literasi membaca), dan 383 (sains). Hasil ini masih jauh dibawah rerata negara OECD yakni 472 (matematika), 476 (literasi membaca), dan 485 (sains). Jika dibandingkan dengan 8 negara di kawasan ASEAN yang dinilai, Indonesia hanya unggul dari Filipina dan Kamboja. Dari 81 negara yang dinilai, Indonesia hanya duduk di rangking nomor 75.
Mengapa TKA dan PISA menjadi penting?
Hasil TKA dan skor PISA merupakan salah satu indikator keberhasilan pendidikan di Indonesia. Hal ini menjadi pengingat yang sangat baik akan target Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2036. Potensi bonus demografi pada tahun 2030-2045 yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hanya akan efektif jika didukung dengan tingkat pengetahuan dan keahlian yang baik dari seluruh kelas pekerja berusia produktif di Indonesia. Dan Hasil TKA serta PISA merupakan salah satu alat ukur yang sangat relevan untuk menilai efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang pada ujungnya akan bermuara pada kualitas angkatan kerja bangsa ini nanti.
Bagaimana hubungan Skor PISA dengan Alokasi APBN untuk Pendidikan?
Dalam papernya yang berjudul “International Student Assessments: Performance and Spending” yang dirilis oleh Fraser Institute pada tahun 2019, John M. Krieg menyatakan bahwa anggaran pendidikan berhubungan positif dengan peningkatan skor PISA untuk negara berpenghasilan rendah dan sedang, dalam hal ini termasuk Indonesia. Lebih jauh lagi, secara kuantitatif, studi ini menunjukkan bahwa kenaikan sekitar USD 100 belanja pendidikan per kapita di negara berpenghasilan rendah secara korelasional dapat meningkatkan skor PISA ±20 poin (matematika & sains) dan ±10 poin (membaca).
Alokasi anggaran pendidikan ditetapkan minimal sebesar 20% dari APBN sejak tahun 2009. Dengan besaran alokasi yang meningkat secara proporsional setiap tahunnya, ternyata hal ini belum berhasil mendongkrak skor PISA indonesia. Bahkan data skor PISA Indonesia sejak 2000 hingga 2022 menunjukkan tren yang fluktuatif dan cenderung menurun sebagaimana tergambar pada grafik di bawah ini.
sumber: worldscorecard.com, data diolah
Terlepas dari dampak Covid-19 yang melanda dunia pada tahun 2019, data menunjukkan tren penurunan skor justru sejak tahun 2015 hingga sekarang, jauh sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Data ini menunjukkan peningkatan alokasi anggaran tidak serta merta meningkatkan skor PISA di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan simpulan John M. Krieg dalam paper yang sama yang menyatakan bahwa bagi negara seperti Indonesia, persoalannya bukan sekadar berapa besar anggaran pendidikan, tetapi bagaimana alokasi tambahan anggaran tersebut diarahkan secara efektif ke area yang paling produktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Realisasi anggaran pendidikan di akar rumput
Sedikitnya terdapat enam faktor penentu kualitas pendidikan dalam paper OECD yang rilis pada tahun 2020 dengan tajuk Quality Education for All: Lessons and Future Priorities, dan penggunaan anggaran serta alokasinya ditempatkan pada prioritas terakhir setelah (1) kualitas guru, (2) kurikulum, (3) sistem penilaian/asesmen, (4) kepemimpinan dan tata kelola sekolah, serta (5) kesetaraan. Dalam konteks Indonesia, hal ini menunjukkan solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak serta merta dapat diselesaikan dengan sekadar mengalokasikan 20% APBN untuk pendidikan.
Sejauh ini sebagian besar alokasi dana pendidikan yang disalurkan dengan mekanisme block grant melalui program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD, BOS Kesetaraan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta beberapa bentuk tunjungan dan tambahan penghasilan guru. Artinya setiap siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maka akan berhak atas dana BOS, BOP atau KIP setiap bulannya. Dan setiap guru yang memenuhi target jam ajar maka akan berhak menerima tambahan penghasilan ke rekening masing-masing setiap triwulannya. Atau sederhananya mungkin seperti ini, "saya ada maka saya berhak.".
Namun bukannya prinsip penganggaran dalam APBN itu adalah anggaran berbasis kinerja? Lantas apakah sekadar "ada" sudah cukup untuk memenuhi arti kinerja dalam konteks anggaran pendidikan? Tentu saja, itu belum tentu. Dan menurut saya satu hal yang perlu untuk lekas-lekas ditinjau kembali adalah bagaimana ukuran keberhasilan kinerja, baik guru, sekolah, dan seluruh elemen tenaga pendidik dalam tata kelola anggaran pendidikan. Atau sederhananya mungkin kita perlu merumuskan jawaban atas pertanyaan, "saya berhak hanya jika saya apa?".
APBN sebagai katalisator peningkatan kualitas pendidikan
Layaknya pelumas yang selalu memastikan piston dapat menyalurkan tenaga dengan baik ke roda-roda kendaraan, alokasi anggaran tentu dapat dimaksimalkan fungsinya sebagai alat kontrol yang dapat memastikan seluruh faktor penentu kualitas pendidikan yag telah disebutkan diatas dapat berjalan sesuai dengan target atau sasaran yang terukur. Sederhananya jika target tercapai, reward pun digapai.
Mungkin kita bisa meminjam cerita sukses Departemen Pendidikan Amerika Serikat dengan Recognition Programs-nya, yaitu sebuah mekanisme penghargaan formal dalam sistem pendidikan yang diberikan kepada siswa, guru, sekolah, atau kabupaten/kota atas prestasi atau perbaikan kinerja tertentu. Disini alokasi anggaran berperan sebagai katalisator untuk meningkatkan kualitas pendidikan dari setiap level, mulai dari murid, guru, sekolah, bahkan pemerintah daerah.
Dengan target kinerja yang jelas dan terukur, setiap keberhasilan akan diganjar reward, baik dalam bentuk transfer uang ataupun penghargaan lainnya. hal ini secara komulatif berhasil meningkatkan kualitas pendidikan siswa sekolah negeri di Amerika Serikat yang sebelumnya banyak mendapat kritik tentang buruknya kualitas sekolah negeri pada medio tahun 90-an.
Bagaimana dengan APBN? Tentu bukan tidak mungkin kita bisa mereplikasi program tersebut dengan berbagai penyesuaian yang diperlukan. Tidak mesti sama. Tetapi esensinya adalah bagaimana APBN diarahkan untuk menjadi alat kontrol atas target kinerja yang terukur dengan jelas dan pasti, bukan sekadar memenuhi target serapan 20% setiap tahunnya, yang pada kenyataannya pun hampir selalu tidak terserap secara memadai.
Mekanisme reward sebagai alternatif solusi
Rendahnya hasil TKA tahun 2025 yang sejalan dengan skor PISA tahun 2022 merupakan sinyal yang sangat baik untuk kita dapat meninjau ulang efektivitas 20% alokasi APBN untuk pendidikan yang telah berjalan sejak tahun 2009. Selain tetap mempertahankan mekanisme block grant atas setiap kebutuhan dasar pendidikan, sudah saatnya kita mulai mempertimbangkan untuk menggunakan mekasisme reward atas target kinerja pendidikan kepada murid, guru, sekolah dan bahkan pemerintah daerah yang menjadi pengampu dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Di tengah tantangan dan ketidakpastian dunia, mekanisme reward merupakan pilihan yang sangat bijak jika kita masih tertarik untuk memanfaatkan potensi bonus demografi yang akan segera tiba pada tahun 2030. Dengan begitu mungkin kita dapat memperbesar kemungkinan untuk mewujudkan mimpi Indonesia untuk keluar dari jerat negara berpenghasilan menengah pada tahun 2036. Dan pada akhirnya, bukan tidak mungkin perubahan sederhana dalam tata kelola anggaran pendidikan ini dapat menjadi bekal yang pantas untuk seluruh elemen tenaga pendidik kita dalam usaha dan perjalanannya mewujudkan cita-cita Indonesia Emas pada Tahun 2045. Semoga.

