Raha

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Sesuai dengan PMK 169/PM K.01 /2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Raha mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Raha melaksanakan fungsi:

  1. Pengujian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama menteri keuangan selaku bendahara umum negara;
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. Penatausahaan   penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN); 
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari Pinjaman Dan Hibah Luar Negeri (PHLN);
  9. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. Pelaksanaan kehumasan; dan
  13. Pelaksanaan administrasi KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search