Ditulis oleh : Muhammad Firly Irsyadillah, PTPN Terampil KPPN Raha
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di akhir tahun anggaran merupakan fase kritis yang menentukan keberhasilan pelaksanaan fiskal nasional. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025. Regulasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan akuntabilitas keuangan negara.
Urgensi pertama pengaturan LLAT adalah mengoptimalkan laju perekonomian nasional. Tantangan terbesar dalam pelaksanaan APBN adalah tingginya transaksi belanja negara di akhir tahun. Belanja negara seharusnya menjadi stimulus sejak awal tahun anggaran untuk menggerakkan roda perekonomian. APBN berfungsi sebagai stimulus fiskal atau “pedal gas” bagi perekonomian. Jika “pedal gas” ini tertahan dan baru diinjak penuh di akhir tahun, laju perekonomian akan melambat. Belanja yang terencana dan proporsional jauh lebih sehat bagi perekonomian nasional karena memberikan efek multiplier yang berkelanjutan sepanjang tahun. Keterlambatan realisasi belanja tidak hanya berdampak pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada capaian output pembangunan yang secara langsung memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Urgensi kedua adalah menjaga arus kas mitra kerja pemerintah. Setiap proyek pemerintah dikerjakan oleh rekanan atau vendor, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pencairan dana yang tertunda dapat mengganggu arus kas mitra kerja dan berdampak pada kesehatan usaha mereka. Keterlambatan pembayaran berpotensi menyebabkan UMKM kesulitan membayar tenaga kerja, membeli bahan baku, atau memenuhi kewajiban operasional lainnya. Dalam kondisi terburuk, keterlambatan pembayaran dapat memicu kebangkrutan usaha kecil yang sangat bergantung pada proyek pemerintah. Pelaksanaan APBN yang tepat waktu memastikan mitra kerja menerima haknya sesuai jadwal, sehingga menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah sebagai mitra yang andal.
Urgensi ketiga adalah menjaga akuntabilitas dan kualitas laporan keuangan. Pelaksanaan anggaran yang tertib memudahkan penyusunan laporan keuangan yang akuntabel sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang baik. Data menunjukkan tren positif kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meningkat dari 89,5 persen pada 2019 menjadi 90,3 persen pada 2023. Pengaturan LLAT memastikan seluruh transaksi keuangan dan barang milik negara diselesaikan tepat waktu sehingga dapat dicatat dan dilaporkan secara akurat.
Urgensi keempat adalah pengelolaan likuiditas kas negara. PER-17/PB/2025 mengatur perencanaan kas (cash forecasting) dengan pendekatan top-down dan bottom-up. Perencanaan kas yang akurat memungkinkan pemerintah meminimalkan saldo kas menganggur dan meningkatkan fleksibilitas kebijakan fiskal. Pada akhir tahun, lonjakan kebutuhan dana sangat signifikan sehingga tanpa perencanaan yang matang, pemerintah berisiko mengalami kekurangan likuiditas.
Urgensi kelima adalah transparansi dan kredibilitas fiskal. Transparansi pengelolaan APBN sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor. Ketidakpastian penutupan tahun anggaran dapat menimbulkan keraguan terhadap kapasitas pemerintah dalam mengelola keuangan negara, yang berpotensi memicu volatilitas pasar dan aliran modal keluar (capital outflow).
Pengaturan LLAT memiliki empat tujuan strategis. Pertama, memastikan penerimaan negara tercatat secara akurat dalam tahun anggaran berjalan. Kedua, memberikan batas waktu yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan. Ketiga, menyiapkan proses tutup buku tahun anggaran secara tertib dan sistematis. Keempat, mengatur arus belanja negara agar proporsional dan berkelanjutan sepanjang tahun, tidak terpusat di akhir periode.
Risiko ketidakpatuhan terhadap LLAT berdampak serius, mulai dari tidak terbayarkannya belanja, penurunan kinerja satuan kerja, terganggunya arus kas mitra kerja, hingga menurunnya kualitas laporan keuangan pemerintah. Oleh karena itu, LLAT memiliki urgensi yang tidak dapat ditawar untuk memastikan APBN benar-benar hadir dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.