Raha, Kab. Muna - Koordinasi Penyaluran Dana Desa dan Pemberian Apresiasi Atas Kinerja Penyaluran Tercepat Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (02/28)
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Nota Dinas dari Direktur Pelaksanaan Anggaran ND-35/PB.2/2024 tentang Petunjuk Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2024, KPPN Raha pada Senin, 26 Februari 2024 menyelenggarakan Koordinasi Penyaluran Dana Desa dan Pemberian Apresiasi Atas Kinerja Penyaluran Tercepat Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
KPPN Raha memberikan apresiasi dan penghargaan kepada desa dengan kinerja penyaluran Dana Desa tercepat Tahun Anggaran 2024 pada batch I Tahap I yang telah diterbitkan SP2D tanggal 20 Februari 2024 yaitu Desa Kusambi, Desa Barakkah dan Desa Suka Damai. KPPN Raha juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat atas Partisipasi Aktif, Sinergi dan Kolaborasi yang Sangat Baik dalam Penyaluran Dana Desa Tahun 2023 di Wilayah Pembayaran KPPN Raha.
Diharapkan melalui koordinasi dan pemberian apresiasi ini Pemda Muna Barat tetap mempertahankan dan meningkatkan percepatan Dana Desa TA. 2024.