Raha

Berita

Seputar KPPN Raha

RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENYALURAN DAK FISIK TAHAP I DAN DAK FISIK SEKALIGUS TA. 2018

Raha, Kab. Muna - Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus TA. 2018 (12/07)

 

Menindaklanjuti Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-5306/PB.2/2018 tanggal 06 Juli 2018 tentang Langkah-langkah Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus TA 2018, KPPN Raha menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus tahun 2018.

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018 pukul 09.00 WITA s.d 12.00 WITA bertempat di Aula KPPN Raha. Yang dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai KPPN Raha Seksi Bank, BKAD Kab. Munadan  Kab. Muna Barat serta OPD Penerima DAK Fisik TA 2018 Kab. Muna dan OPD Penerima DAK Fisik TA 2018 Kab. Muna Barat.

Penyaji materi dalam Rakor ini adalah Bapak Tri Sutopo selaku Kepala Seksi Bank yang didampingi oleh pelaksana Seksi Bank Yuni Septiani. Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus TA 2018 ini membahas tentang kendala dan alternatif solusi penyaluran DAK Fisik TA 2018.

Acara diskusi diawali dengan Penegasan kembali mengenai dokumen persyaratan dan batas waktu penyampaian untuk penyaluran DAK Fisik Tahap I dan Sekaligus TA 2018. Batas akhir penyampaian persyaratan adalah tanggal 21 Juli 2018, dikarenakan tanggal 21 adalah hari sabtu maka batas waktu penyampaian adalah menjadi tanggal 23 Juli 2018.

Sesuai dengan monitoring dalam Aplikasi OM SPAN, OPD yang belum tersalur DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus TA 2018 dikarenakan Daftar Kontrak masih menunggu tandatangan Bupati maupun yang disebabkan Belum ada daftar kontrak sama sekali.  Dalam sesi diskusi ini dilakukan identifikasi sbb:

  1. Bidang yang Sudah Salur Tahap I dan Kontrak sudah final
  2. Bidang yang Sudah Salur Tahap I dan Kontrak belum final
  3. Bidang yang Belum Salur Tahap I akan tetapi daftar kontrak sudah siap
  4. Bidang yang Belum Salur Tahap I akan tetapi daftar kontrak belum siap
  5. Bidang yang sama sekali belum memiliki daftar kontrak.

Selain hal tersebut di atas dilakukan identifikasi progress kontrak yang belum siap dan Kesiapan Pemda Dalam Memenuhi Daftar Kontrak Kegiatan. termasuk identifikasi Pagu DAK Fisik yang tidak dapat dikontrakkan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search