Raha

Berita

Seputar KPPN Raha

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Muna

Raha, Kab. Muna - Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Muna (29/12)

 

Pada hari ini, Selasa tanggal 27 Desember 2022, telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk periode Semester I tahun 2020 sampai dengan Semester I tahun 2022. 

   

Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, sebagaimana telah dirubah dengan PMK-233/PMK.07/2020, dimana pada Pasal 20 ayat 6 dan 7, syarat penyaluran Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penenmaan negara dari Pemerintah Daerah berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Dalam sambutannya Kepala KPPN Raha, Bapak Hendra Andriwardhana menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatangan BAR ini merupakan wujud dari sinergi yang baik antara KPP, KPPN dan Pemda Muna yang tentunya memberi manfaat untuk masing-masing pihak, terlebih untuk Pemda Kab. Muna, tentunya hal ini akan memperlancar pelaksanaan penyaluran DBH Pajak bagi Pemda Kab. Muna.

   

Kemudian pada kesempatan selanjutnya, Kepala KPP Pratama Baubau Bapak Tangguh dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa penandatangan BAR periode semester I tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022 merupakan hasil dari proses kerja sama dan sinergi yang panjang yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait, oleh karena itu, semoga untuk selanjutnya pelaksanaan rekonsiliasi penyetoran pajak antara pemda Kab. Muna, KPP Pratama Baubau, dan KPPN Raha akan semakin lancar. Dalam sambutan ke-3, Kepala BKAD Kab. Muna Bapak Ari Aziz menyampaikan bahwa kegiatan penandatangan BAR ini merupakan hal yang penting, yang berdampak pada keuangan Pemda Kab. Muna, karena BAR ini merupakan hal yang dipersyaratkan dalam penyaluran Dana Bagi hasil kepada Pemda Kab. Muna, oleh karena itu, Kepala BAKD mengucapkan terima kash kepada semua pihak atas terlaksananya kegiatan penandatangan BAR Rekonsiliasi Pajak atas Belanja Pemda ini.

   

Adapun nilai setoran pajak pemda Kab. Muna yang telah disepakati oleh KPP Pratama Baubau, KPPN Raha dan BAKD Kab. Muna yaitu semester I tahun 2020 sebesar Rp5.383.155.376,- semester II tahun 2020 sebesar Rp22.265.714.793,- semester I tahun 2021 sebesar Rp6.111.652.119,- semester II tahun 2021 sebesar Rp35.145.194.058,- dan semester I tahun 2022 sebesar Rp8.599.276.450,-.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search