Raha

Berita

Seputar KPPN Raha

Program Pembangunan Zona Integritas Desa (ZIDes) Desa Bea, Kab. Muna

Program Pembangunan Zona Integritas Desa (ZIDes) Desa Bea, Kab. Muna (11/09)

 

Pada Kamis, 09 November 2023, KPPN Raha menyelenggarakan Sosialisasi Program Pembangunan Zona Integritas Desa Bea dan Pengelolaan Dana Desa dalam Pelaksanaan APBN untuk Daerah. Kepala KPPN Raha, Bapak Agustian Hendra Andriwardhana membuka kegiatan ini dengan menyampaikan bahwa Program Pembangunan Zona Integritas Desa (ZIDes) dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata Kelola Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat Desa atas layanan Pemerintah Desa.

   
         
   
         
   

 

Kepala Desa Bea, memberikan Sambutan dalam pembukaan Sosialisasi Program Pembangunan Zona Integritas Desa Bea dan Pengelolaan Dana Desa dalam Pelaksanaan APBN untuk Daerah. Bapak Rahman menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Desa Bea dapat menjadi Pengawasan oleh KPPN Raha yang artinya dapat memberikan arahan atau petunjuk kepada Pemerintah Desa agar tidak salah dalam melangkah menentukan arah kebijakan. Dan juga dengan kegiatan ini masyarakat dapat memahami terkait Bagaimana Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa.

Perwakilan kepala DPMD Kab. Muna juga memberikan Sambutan dalam pembukaan Sosialisasi Program Pembangunan Zona Integritas Desa Bea dan Pengelolaan Dana Desa dalam Pelaksanaan APBN untuk Daerah bahwa, kami Desa Bea sangat mendukung dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, dengan harapan terdapat progress pemahaman, transfer knowledge baik itu terkait zona integritas maupun terkait pengelolaan Dana Desa dan harapannya Desa Bea dapat menjadi Desa percontohan zona intgeritas. Perlu diketahui juga bahwa Pengelolaan dana desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku insyaallah tidak akan terjerumus dengan hal-hal yang tidak diinginkan.

Bapak Agustian Hendra Andriwardhana membawakan materi terkait Pembangunan Zona Integritas Desa Bea. Penyampaian materi kali ini lebih berfokus terkait tata Kelola desa, pengelolaan keuangan desa, dan pengawasan keuangan desa.

   
         
   
         
   


Tata kelola desa merupakan suatu sistem pengelolaan yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Melalui tata kelola desa yang baik, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Dalam mengenal tata kelola desa, perlu dipahami tentang struktur organisasi desa, mekanisme pengambilan keputusan, serta proses pengelolaan dana desa. Hal ini akan membantu masyarakat desa dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Tata Kelola Desa sangat penting karena dengan tata kelola yang baik, desa dapat mengelola sumber daya dan anggaran secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, tata kelola desa juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan memperkuat keterlibatan mereka dalam pembangunan desa. Hal ini dapat menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab yang lebih besar di antara masyarakat terhadap desanya. Selain itu terdapat beberapa Prinsip tata Kelola yaitu Transparan terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran, akuntabel terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran, responsif dalam menanggapi kebutuhan masyarakat, dan adil dalam Kebijakan dan pengelolaan anggaran harus adil dan merata bagi seluruh masyarakat desa.

Pengelolaan keuangan desa merupakan suatu sistem pengaturan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana desa mengacu pada regulasi dan kebijakan yang berlaku. Dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa harus memastikan bahwa setiap transaksi keuangan tercatat dengan jelas dan transparan. Pengawasan keuangan desa antara lain, tata Kelola berjalan dengan baik, pengawasan internal dan eksternal.

Materi selanjutnya yaitu Pengelolaan Dana Desa dalam Pelaksanaan APBN untuk Daerah yang dibawakan oleh Kepala Seksi Bank, Bapak Hadi Subeno. Seperti yang kita ketahui bahwa Dana Desa merupakan Kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan Dana Desa untuk semua Desa yang ada di Indonesia, besarannya 10% dari APBN. Pada tahun 2023 besaran pagu per porsi alokasi sama dengan pada tahun 2022 yaitu sebesar RP 70.000.000.000,-. Untuk tahun ini terdapat tambahan Dana Desa yang ditahan sebesar 2 Triliun, hal tersebut dikarenakan untuk melihat kinerja desa agar masing-masing desa dapat termotivasi dalam mengelola Dana Desa menjadi yang lebih baik (transparan, dan akuntabel). Semakin cepat Dana Desa cair ke Desa maka pertumbuhan ekonomi semakin cepat. Dana Desa tidak serta merta diberikan langsung ke Desa, terdapat beberapa formula anatara lain: alokasi dasar sebesar 65% yang diberikan berdasarkan klaster jumlah penduduk di desa yang terbagi menjadi 7 klaster, alokasi afirmasi sebesar 1% diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak, alokasi farmasi sebesar 30% dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitas geografis desa, dan terakhir alokasi kinerja sebesar 4% yang diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik.

Dalam Pengelolaan Keuangan Desa harus tertib dan disiplin anggaran. Oleh karena itu terdapat beberapa Azas Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, antara lain:

  1. Transparan, infomasi-informasi penting yang dibuka untuk diakses oleh masyarakat paling sedikit meliputi: struktur APB Desa, Pelaksana Kegiatan Anggaran dan TPK, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana dan sisa anggaran;
  2. Akuntabel, prosedur penyampaian pertanggungjawaban PKD melalui forum musyawarah/pertemuan, penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Partisipatif, pelibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan untuk penyusunan perencanaan anggaran yaitu berupa RKP Desa, pelaksanaan kegiatan dimana masyarakat terlibat menjadi TPK, dan pemantauan.

Terdapat beberapa tahapan dalam Pengelolaan Keuangan Desa anatar lain:
a. Perencanaan;
b. Pelaksanaan;
c. Penatausahaan;
d. Pelaporan;
e. Pertanggungjawaban.

Bapak Hadi Subeno juga menyampaikan terkait Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan Ultra Mikro sendiri merupakan Program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah. Dan yang menjadi sasaran Pembiayaan Ultra Mikro adalah Usaha Ultra Mikro yang tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP; dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK). Perbandingan antara Ultra Mikro (UMi) dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yaitu dari sisi pinjaman untuk UMi s.d 20 juta sedangkan untuk KUR s.d 500 juta, dari sisi pendampingan untuk UMi wajib dilakukan pendampingan oleh penyalur Lembaga Keuangan BUkan Bank, sedangkan untuk KUR tidak wajib dilakukan pendampingan. Kriteria untuk mendapatkan pembiayaan UMi sendiri yaitu tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP, dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Pada sesi diskusi, Sekretaris BPD menyarankan bahwa kegiatan Sosialisasi Zona Integritas ini dilaksanakan terlebih dahulu di Pemerintah Daerah/Kabupaten sebelum disampaikan ke Desa, dikarenakan pada level Pemerintah Daerah rentan terjadi penyimpangan yang terkait dengan Integritas. Kepala KPPN Raha menanggapi bahwa Zona Integritas telah dilaksanakan di seluruh unit kerja, dan juga sosialisasi terkait pencegahan korupsi, gratifikasi dan integritas telah dilaksanakan oleh semua unit kerja. Untuk saat ini, yang bisa kami sampaikan terkait Zona integritas adalah Desa Bea, dengan haparan bisa disebarkan ke Desa lain, dan sebagai desa percontohan Desa Integritas.

 

   

Dengan adanya kegiatan sosialiasi ini, diharapkan Desa Bea dapat mengetahui pentingnya tata kelola Desa yang baik, pengelolaan keuangan desa, dan Pengawasan Keuangan Desa. Serta diharapkan Pemerintah Desa Kabupaten Muna dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah segala bentuk benturan kepentingan.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search