Raha, Kab. Muna - Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat (04/30)

KPPN Raha bersama dengan KPP Pratama Baubau dan Pemda Muna Barat pada Hari Rabu, 30 Juli 2025 telah melaksanakan kegiatan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak pusat yang disetor oleh Pemerintah Daerah. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi dalam penatausahaan setoran pajak pusat yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang nantinya akan dikembalikan lagi ke daerah dalam bentuh dana bagi hasil pajak.
BAR Pajak pusat yang disetor oleh Pemerintah Daerah ini ditandatangan oleh 3 pihak yaitu Kepala KPPN Raha, Agustian Hendra Andri Wardhana, Kepala KPP Pratama Baubau, Amrih Basuki Purnomo dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna Barat, La Ode Muhammad Taslim.
![]() |
![]() |
![]() |




