Raha

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Sesuai dengan PMK 169/PM K.01 /2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Raha mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Raha melaksanakan fungsi:

  1. pengujian  terhadap  Surat Perintah  Membayar (SPM) berdasarkan  peraturan  perundang-undangan;
  2. penerbitan  Surat Perintah  Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri  Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
  3. penyaluran  pembiayaan  atas beban APBN;
  4. penilaian  dan  pengesahan  terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. penatausahaan   penerimaan  dan  pengeluaran  negara  melalui  dan  dari  Kas Negara;
  6. pengiriman  dan penerimaan kiriman uang;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN); 
  8. penyusunan  laporan  realisasi  pembiayaan  yang  berasal dari  Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN);
  9. penatausahaan  Penerimaan  Negara Bukan Pajak (PNBP);
  10. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. pembuatan tanggapan  dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. pelaksanaan  kehumasan;  dan
  13. pelaksanaan  administrasi KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search