TUNJANGAN HARI RAYA
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan tetap memperhatikan kesinambungan fiskal negara.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa komponen THR untuk aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah pusat terdiri atas gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (baik struktural, fungsional, maupun umum), serta tunjangan kinerja bulanan. Sementara itu, bagi pensiunan, perhitungan THR mencakup pensiun pokok beserta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang menjadi hak mereka. Pengaturan ini dibuat untuk memastikan proses penyaluran tunjangan dapat dilaksanakan secara tepat dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rangkasbitung telah memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin, 17 Maret 2025. Proses distribusi ini mencakup 77 satuan kerja di wilayah kerjanya. Berdasarkan pemantauan melalui aplikasi OMSPAN KPPN Rangkasbitung hingga Rabu, 9 April 2025, tercatat realisasi penyaluran THR yang signifikan. Untuk kategori THR gaji, telah berhasil disalurkan dana sebesar Rp20 miliar yang menjangkau 3.217 pegawai PNS, TNI, dan Polri. Hal ini mengalami penurunan sebesar 1,86% dibandingkan dengan tahun 2024, saat dana penyalurannya mencapai Rp20,3 miliar dan menjangkau 4.823 pegawai PNS, TNI, dan Polri.
Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah tersalurkan dana sebesar Rp1,46 miliar untuk 365 pegawai. Hal ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024, yakni sebesar 6,24%, atau sekitar Rp1,33 miliar yang menjangkau 334 pegawai. Adapun untuk Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), penyaluran mencapai Rp1,58 miliar yang diterima oleh 1.023 pegawai, mengalami penurunan sebesar 13,77% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang bernilai Rp1,8 miliar dengan jumlah penerima mencapai 996 pegawai.
Selain komponen utama tersebut, KPPN Rangkasbitung juga telah menyalurkan THR tunjangan kinerja sebesar Rp12,10 miliar kepada 4.376 pegawai. Hal ini mengalami peningkatan sebesar 8,9% dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya mencapai Rp11,13 miliar dan menyalurkan kepada 3.382 pegawai. Pada tahun ini, KPPN Rangkasbitung juga menyalurkan THR untuk pejabat negara (hakim) sebesar Rp814 juta, yang menjangkau 28 pegawai, hal ini berbeda dibandingkan dengan tahun 2024 yang penyaluran THR untuk pejabat negara termasuk kedalam penyaluran THR PNS.
Pelaksanaan penyaluran yang tepat waktu ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak finansial aparatur negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kepada ASN aktif, pemerintah juga telah melakukan pembayaran THR bagi pensiunan PNS, Polri, dan TNI sejak Senin, 17 Maret 2025 melalui bank-bank mitra PT Taspen dan PT Asabri. Pencairan THR ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian, khususnya pada sektor perdagangan, jasa, akomodasi, dan konsumsi, seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat.
Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) memberikan dampak ekonomi yang luas, tidak hanya dirasakan di tingkat regional dalam wilayah kerja KPPN Rangkasbitung, khususnya Kabupaten Lebak dan Pandeglang, tetapi juga berkontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai bentuk stimulus fiskal, THR meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi rumah tangga, serta menggerakkan sektor usaha, terutama di bidang perdagangan dan jasa. Peningkatan aktivitas ekonomi ini diharapkan dapat menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan, memperkuat perputaran uang, dan mendorong stabilitas ekonomi di berbagai sektor.