Dalam rangka peningkatan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing unit di lingkungan pemerintahan serta sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, sesuai Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi.



