Dalam rangka peningkatan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing unit di lingkungan pemerintahan serta sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, sesuai Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi.
KPPN Rangkasbitung berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang disusun secara sistematis diupayakan memenuhi standard LAKIN yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat. Di samping itu, melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Rangkasbitung yang bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan strategis kepada semua unsur di lingkungan DJPb.
Laporan Kinerja Tahun 2025 dapat diunduh (disini)


