Rangkasbitung

Berita

Seputar KPPN Rangkasbitung

Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN/TNI/Polri Tahun 2026

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara melalui kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan. Pemberian THR tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menetapkan ketentuan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme pembayaran THR tahun anggaran 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR bagi ASN di lingkungan pemerintah pusat terdiri atas gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi pensiunan, THR diberikan berdasarkan komponen pensiun pokok dan tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini disusun untuk memastikan penyaluran dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

 

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rangkasbitung pada tahun 2026 telah melaksanakan penyaluran THR kepada satuan kerja di wilayah kerjanya dengan capaian yang signifikan. Berdasarkan data realisasi, total penyaluran THR mencapai Rp28,58 miliar yang diberikan kepada 8.317 penerima dari berbagai kategori aparatur negara.

Untuk kategori PNS, TNI, dan Polri, telah disalurkan dana sebesar Rp12,61 miliar kepada 3.358 pegawai. Penyaluran ini menjadi komponen terbesar dalam pembayaran THR gaji, mengingat jumlah aparatur pada kategori ini yang mendominasi struktur kepegawaian di wilayah kerja.

Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah tersalurkan dana sebesar Rp437,39 juta kepada 250 pegawai. Adapun untuk pejabat negara, termasuk hakim, realisasi penyaluran THR mencapai Rp2,23 miliar yang diberikan kepada 39 penerima, mencerminkan adanya alokasi khusus yang terpisah dari kategori ASN lainnya.

Untuk Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), penyaluran THR mencapai Rp296,55 juta kepada 82 pegawai. Meskipun jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan kategori lainnya, kebijakan ini tetap menunjukkan perhatian pemerintah terhadap seluruh lapisan tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Selain komponen gaji, pemerintah juga menyalurkan THR dalam bentuk tunjangan kinerja (tunkin) dengan nilai yang cukup besar, yaitu Rp12,99 miliar kepada 4.588 pegawai. Komponen tunjangan kinerja ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendorong kinerja dan produktivitas aparatur negara.

Pelaksanaan penyaluran THR yang berjalan dengan lancar dan tepat waktu ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak finansial aparatur negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketepatan waktu penyaluran juga menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, khususnya menjelang hari besar keagamaan.

Selain kepada ASN aktif, pemerintah juga memastikan bahwa pembayaran THR bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri dilakukan melalui bank-bank mitra secara tepat waktu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para penerima manfaat.

Secara ekonomi, penyaluran THR memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian, baik di tingkat daerah maupun nasional. Peningkatan pendapatan masyarakat menjelang hari raya akan mendorong konsumsi rumah tangga, khususnya pada sektor perdagangan, jasa, transportasi, dan akomodasi. Hal ini menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang mampu meningkatkan perputaran uang di masyarakat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Dengan demikian, kebijakan pemberian THR tahun 2026 tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan hak aparatur negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search