TUGAS DAN FUNGSI
- Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rangkasbitung :
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
- Fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rangkasbitung :
- Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Pembayaran berdasarkan peraturan perundangundangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Penyelenggaraan verikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan kehumasan;
- Pelaksanaan administrasi KPPN.
- Uraian Jabatan:
- Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN, penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
- Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI.
- Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.
- Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan,pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, Pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
KPPN Rangkasbitung, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mempunyai 1 wilayah pembayaran yaitu Kabupaten Lebak