Jalan Adi Sucipto No.29, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Berita

Seputar KPPN

KPPN Ruteng siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai non PNS

KPPN Ruteng siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai non PNS. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020. Dan sesuai arahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, PPNPN dan Penerima Pensiun atau Tunjangan pada tanggal 11 Mei 2020. KPPN Ruteng juga telah berkoordinasi dengan seluruh mitra kerja melalui surat Kepala KPPN nomor S-462/WPB.24/KP.03/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya. Seluruh satuan kerja mitra KPPN Ruteng di kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Ngada sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR ke KPPN Ruteng sejak tanggal 12 Mei 2020. THR tahun 2020 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Non-PNS pada LNS, LPP, dan BLU yang setara dengan Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Madya ke bawah (Eselon III ke bawah). THR juga diberikan kepada para Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN). Akan tetapi THR tidak diberikan kepada para Pejabat Negara (Eselon I dan II), PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi, dalam jabatan fungsional ahli utama, Dewan Pengawas BLU & LPP, Hakim adhoc, Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU. THR diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret 2020. Dan THR bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pemberian THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kepala KPPN Ruteng, Yustinus Kus Suhantoro, menegaskan bahwa THR tahun 2020 bagi ASN dan PPNPN atau honorer pada instansi vertikal lingkup KPPN Ruteng ditargetkan akan dicairkan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 14 dan 15 Mei 2020. Seluruh pegawai KPPN Ruteng siap lembur untuk Pers Release KPPN Ruteng menyelesaikan pembayaran THR tersebut. Dan masih dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran THR, KPPN Ruteng juga membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari libur (Sabtu dan Minggu) tanggal 16 dan 17 Mei 2020 untuk pengajuan SPM THR tersebut. “Ini adalah wujud pelayanan prima KPPN Ruteng, untuk memastikan pencairan THR tahun 2020 tepat waktu” tegasnya. Sampai dengan tanggal 14 Mei 2020, KPPN Ruteng telah memproses pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk ASN sebanyak 86 SP2D senilai Rp 8.733.173.000,- Untuk Pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) sudah dicairkan sebanyak 42 SP2D dengan nilai sebesar Rp 800.467.000,-. Total pencairan THR adalah sebesar Rp 9.533.820.000,-. Kepala KPPN Ruteng menyampaikan agar para satuan kerja untuk segera memasukkan SPM THR, supaya KPPN dapat memproses pencairannya. Percepatan pencairan THR tahun 2020 ini akan membantu melancarkan roda perekonomian yang terdampak pendemi COVID-19 di kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Ngada.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search