Untuk mewujudkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah untuk mewujudkan Visi, yaitu:
"Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Professional, Modern, Transparan dan Akuntabel."
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, KPPN Ruteng harus dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik melalui misi, antara lain:
-
Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah serta bebas biaya.
-
Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel.
-
Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu.