Latar Belakang PER-2/PB/2026
Pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke Kas Negara melalui bagian anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diperlukan petunjuk teknis yang mengatur tata cara pelaksanaan pembagian PNBP tersebut kepada instansi yang berhak menerimanya.
Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2026 tentang Tata Cara Pembagian atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengatur mekanisme pembagian PNBP Denda Tilang berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI (Korlantas Polri), dan Mahkamah Agung RI (Badan Urusan Administrasi). Melalui pengaturan tersebut, proses pembagian PNBP Denda Tilang diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, transparan, akuntabel
Dalam implementasinya, KPPN memiliki peran penting sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah. KPPN melakukan pengujian atas Surat Perintah Membayar Pembagian PNBP (SPM-PB PNBP) yang diajukan oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pembagian PNBP Denda Tilang
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2026, PNBP yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (Denda Tilang) yang telah disetor ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hasil rekonsiliasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembagian PNBP Denda Tilang.
Pembagian dilakukan dengan proporsi 40% untuk Kejaksaan, 30% untuk Kepolisian, dan 30% untuk Mahkamah Agung. Pembagian tersebut hanya dapat dilakukan apabila penerimaan telah disetor ke Kas Negara, rekonsiliasi telah dilaksanakan, dan nilai yang diajukan sesuai dengan Berita Acara Rekonsiliasi.
Dalam pelaksanaannya, satuan kerja Kejaksaan Negeri mengajukan SPM-PB PNBP melalui aplikasi SAKTI kepada KPPN mitra kerjanya dengan menggunakan Jenis SPP 423 (SPM-PB PNBP), akun 425237 Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas, serta Supplier Tipe 7 (Lain-lain) atas nama Para Penerima Pembagian PNBP Denda Tilang. Pengajuan dilakukan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dan disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya untuk dilakukan pengujian sebelum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Implementasi di KPPN Ruteng
Implementasi pertama di wilayah kerja KPPN Ruteng dilaksanakan pada 10 Maret 2026 melalui pemrosesan SPM-PB PNBP Denda Tilang dari Kejaksaan Negeri Manggarai. Selanjutnya pengajuan juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngada dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Dalam setiap pengajuan, KPPN Ruteng melakukan pengujian menyeluruh terhadap Berita Acara Rekonsiliasi, penggunaan akun, kode satker penerima, SPTJM, uraian pembayaran, serta validitas data pada aplikasi SAKTI. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, operator satker segera dihubungi dan diberikan arahan perbaikan.
Selama periode Maret s.d Mei 2026, KPPN Ruteng telah memproses 9 SPM-PB PNBP Denda Tilang dari tiga Kejaksaan Negeri. Sebanyak 6 SPM berhasil diterbitkan SP2D, sedangkan 3 SPM dikembalikan untuk perbaikan administrasi. Total nilai pembagian yang diproses mencapai Rp27.920.000.
|
Satker |
Nilai |
|
Kejaksaan Negeri Manggarai |
Rp19.922.000 |
|
Kejaksaan Negeri Ngada |
Rp5.806.000 |
|
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat |
Rp2.192.000 |
|
TOTAL |
Rp27.920.000 |
Kendala dan Penyelesaian
Kendala yang ditemukan antara lain kesalahan kode satker akun potongan, kolom pengeluaran belum memuat tiga satker penerima, SPTJM belum ditandatangani elektronik oleh KPA, serta kesalahan uraian Berita Acara Rekonsiliasi. KPPN Ruteng menindaklanjuti setiap temuan dengan menghubungi operator, memberikan asistensi, dan meminta perbaikan sebelum SPM diajukan kembali. Seluruh SPM yang dikembalikan akhirnya berhasil diterbitkan SP2D.
Pengalaman Koreksi SPM PB PNBP
Selain penolakan administrasi, terdapat koreksi terhadap SPM Nomor 00051T/008966/2026 milik Kejaksaan Negeri Manggarai yang telah diterbitkan SP2D. Koreksi dilakukan karena kesalahan uraian nomor dan tanggal Berita Acara Rekonsiliasi. Proses koreksi belum dapat dilakukan segera karena menunggu pembaruan aplikasi SAKTI. Setelah maintenance aplikasi pada 4 April 2026, satker mengajukan koreksi pada 8 April 2026 dan berhasil diproses menggunakan mekanisme Koreksi SPM jenis 515.
Penutup
Implementasi PER-2/PB/2026 di KPPN Ruteng berjalan dengan baik meskipun pada tahap awal masih terdapat penyesuaian proses bisnis dan aplikasi. Melalui pengujian yang cermat, koordinasi aktif, dan pendampingan kepada satuan kerja, seluruh pengajuan dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Ke depan diharapkan kualitas pengajuan SPM-PB PNBP semakin baik sehingga proses pembagian PNBP Denda Tilang berlangsung efektif, tepat waktu, dan akuntabel.
PTPN KPPN Ruteng,
Juniar.


Penyaluran Tahap I Tahun 2024, sebagaimana tergambar pada grafik di atas, pengajuan penyaluran Dana Desa Earmark dan Non Earmark dilakukan paling banyak pada bulan April dan Mei 2024, bahkan sebanyak 52 Desa baru di Kab. Ngada baru mengajukan penyaluran pada bulan Juni 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), permasalahan umum yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Antara lain adalah keterlambatan penetapan APBDes sebagai persyaratan pengajuan Dana Desa Non Earmark dan Dana Desa Earmark Tahap I Tahun 2024.
Dana Desa, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan Penanggulangan kemiskinan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Lebih lanjut Undang-Undang No. 6 Tahun 2024 juga memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Setiap tahun saat penyerahan DIPA, pasti ada pesan yang sangat tegas dari Presiden, yakni percepatan realisasi belanja dan dilakukan di awal tahun. Pesan ini sekilas terdengar biasa saja, tapi kenyataannya memang selalu ada kendala dalam proses implementasinya. Kendalanya pun setiap tahun selalu berulang yang selama ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, misalnya saja penunjukan pengelola keuangan yang terlambat, proses pengadaan barang dan jasa yang tidak segera dilaksanakan atau tidak dilakukan awal tahun, petunjuk teknis dari kementerian/lembaga yang terlambat, dan sebagainya yang mengakibatkan pencairan anggaran tidak terstruktur dan cenderung menumpuk di akhir tahun. Pelaksanaan anggaran yang seperti ini tentunya akan merugikan karena sektor perekonomian dan masyarakat tidak menerima manfaatnya lebih awal.