- Lalu Anton Saibani Putra
- Artikel
Percepatan Penyaluran Dana Desa
Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan Penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan regulasi penggunaan Dana Desa tersebut, dapat dikatakan bahwa peran Dana Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangatlah besar. Oleh karena itu seluruh aparat yang terlibat dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa harus bekerja keras agar Dana Desa dapat segera memberikan manfaat bagi Masyarakat desa, salah satunya adalah dengan melakukan langkah-langkah percepatan penyiapan dokumen persyaratan penyaluran penyaluran Dana Desa. Percepatan penyaluran Dana Desa di Kawasan Manggarai Raya dan Kab. Ngada merupakan salah satu isu yang selalu berulang setiap tahun, karena dapat dikatakan seluruh desa di Kawasan tersebut baru mengajukan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2024 cukup terlambat, yaitu paling cepat pada bulan Februari 2024 dan Sebagian besar baru salur di bulan Maret 2024. Hal inilah yang memerlukan pembahasan lebih detil terkait penyebab keterlambatan penyaluran Dana Desa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Dokumen persyaratan Penyaluran Dana Desa Non Earmark Tahap I berupa: 1. Peraturan Desa mengenai APBDes dan; 2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana desa, sedangkan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Earmark Tahap I sesuai PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 berupa: 1. Peraturan Desa mengenai APBDes, 2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa; 3. Peraturan Kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa.
Penyaluran Tahap I Tahun 2024, sebagaimana tergambar pada grafik di atas, pengajuan penyaluran Dana Desa Earmark dan Non Earmark dilakukan paling banyak pada bulan April dan Mei 2024, bahkan sebanyak 52 Desa baru di Kab. Ngada baru mengajukan penyaluran pada bulan Juni 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), permasalahan umum yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Antara lain adalah keterlambatan penetapan APBDes sebagai persyaratan pengajuan Dana Desa Non Earmark dan Dana Desa Earmark Tahap I Tahun 2024.