- Redaksi DJPb
- Artikel
Mengenal Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract / MYC) dan Implementasinya pada Aplikasi SAKTI
Pendahuluan
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat kegiatan yang secara karakteristik tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan kegiatan tersebut, pemerintah menerapkan skema kontrak tahun jamak (multiyears). Seiring dengan implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), pengelolaan kontrak multiyears dilakukan secara terintegrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Artikel ini bertujuan memberikan gambaran mengenai konsep kontrak multiyears serta implementasinya pada aplikasi SAKTI, khususnya melalui Modul Komitmen.
A. Konsep dan Dasar Hukum Kontrak Multiyears
Pengertian Kontrak Multiyears
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Kontrak tahun jamak (multiyears) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari satu tahun anggaran dan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontrak tahun jamak dapat berupa:
a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
c. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
Karakteristik Kontrak Tahun Jamak
Secara umum, kontrak multiyears memiliki beberapa karakteristik utama, antara lain:
a. membebani anggaran lebih dari satu tahun anggaran;
b. memiliki nilai kontrak total dan nilai komitmen tahunan;
c. memerlukan persetujuan pejabat berwenang sebelum pelaksanaan;
d. direalisasikan melalui mekanisme release komitmen tahunan sesuai pagu yang tersedia.
Sebagai contoh, pembangunan gedung kantor, proyek infrastruktur, atau pengembangan sistem teknologi informasi sering kali menggunakan skema kontrak multiyears karena membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran.
B. Peran Aplikasi SAKTI dalam Pengelolaan Kontrak Multiyears
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, Sistem SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN pada instansi pemerintah sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
SAKTI terdiri atas 11 modul, yaitu:
a. Modul Administrasi;
b. Modul Referensi;
c. Modul Sinkronisasi Renja-RKA;
d. Modul Penganggaran;
e. Modul Komitmen;
f. Modul Bendahara;
g. Modul Pembayaran;
h. Modul Persediaan;
i. Modul Aset Tetap;
j. Modul Piutang; dan
k. Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Salah satu modul yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan kontrak multiyears adalah Modul Komitmen. Modul ini berfungsi untuk pengelolaan data supplier, kontrak, serta Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam rangka pelaksanaan APBN, sekaligus mendukung pengelolaan data pagu, perencanaan kas, dan referensi dalam proses pembayaran.
Berdasarkan Pasal 24 PMK 171/PMK.05/2021, Modul Komitmen digunakan untuk:
a. pengelolaan data supplier;
b. pengelolaan data kontrak;
c. pengelolaan data pelaksanaan kegiatan kontraktual;
d. pengelolaan data pelaksanaan kegiatan nonkontraktual;
e. pengelolaan data capaian output; dan
f. pengelolaan informasi percepatan P3DN.
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme SPM langsung kontraktual, satuan kerja wajib mendaftarkan data kontrak kepada KPPN. Data kontrak yang direkam dan disetujui di SAKTI selanjutnya menjadi data awal pada database SPAN, dan KPPN akan menerbitkan nomor register kontrak sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
C. Implementasi Perekaman Kontrak Tahun Jamak pada Aplikasi SAKTI
Implementasi perekaman kontrak tahun jamak pada aplikasi SAKTI dilakukan melalui beberapa tahapan utama sebagai berikut:
1. Pendaftaran Supplier
Satuan kerja mendaftarkan supplier (Tipe 2 atau Tipe 6) ke KPPN dan memastikan Nomor Register Supplier (NRS) telah terbit serta direkam pada aplikasi SAKTI oleh operator.
2. Perekaman Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract)
Satuan kerja merekam data kontrak tahun jamak pada Modul Komitmen hingga tahap pengiriman ADK ke KPPN menggunakan OTP oleh PPK. Akhir dari tahap ini adalah perekaman CAN multiyears oleh SAKTI operator komitmen.
(Juknis : https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/faq/perekaman-data-kontrak-tahun-jamak-multi-year-acb9258a/detail/ )
3. Perekaman Release Tahunan Kontrak Tahun Jamak
Untuk setiap tahun anggaran berjalan, satuan kerja melakukan perekaman release komitmen tahunan dari kontrak multiyears sesuai pagu yang tersedia, hingga tahap OTP oleh PPK, dan mencatat CAN annual year. Release tahunan inilah yang selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan pembayaran pada tahun anggaran berjalan.
(Juknis : https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/faq/juknis-perekaman-data-kontrak-release-komitmen-tahunan-kontrak-tahun-jamak-a576a1b8/detail/ )
D. Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Perekaman Kontrak pada Aplikasi SAKTI
Dalam praktiknya, masih terdapat beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh satuan kerja dalam proses perekaman kontrak pada aplikasi SAKTI. Kesalahan-kesalahan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Nomor rekening supplier tidak aktif
Nomor rekening supplier yang tidak aktif berpotensi menyebabkan terjadinya retur SP2D. Oleh karena itu, satuan kerja perlu memastikan bahwa rekening supplier masih aktif dan sesuai dengan data perbankan.
2. CAN (NRK) dan NRS belum dicatat atau salah input
CAN (Nomor Register Kontrak/NRK) dan Nomor Register Supplier (NRS) belum dicatat atau dicatat secara manual namun tidak sesuai. Dalam hal pencatatan dilakukan secara manual, satuan kerja harus memastikan kesesuaian nomor dengan data yang diterbitkan oleh KPPN untuk menghindari penolakan sistem saat akan melanjutkan perekaman BAST atau SPP.
3. Data narasi kontrak tidak tersimpan akibat karakter tertentu
Perekaman nomor kontrak, uraian kontrak, maupun keterangan denda terkadang tidak tersimpan karena dilakukan dengan cara *copy--paste* atau mengandung karakter/simbol tertentu yang tidak dikenali oleh sistem. Untuk menghindari hal tersebut, seluruh data yang bersifat narasi disarankan untuk diketik secara manual.
4. Tidak melampirkan dokumen pendukung terbaru saat pengiriman data ke KPPN
Pada saat melakukan pengiriman data kontrak ke KPPN melalui mekanisme OTP oleh PPK, satuan kerja tidak melampirkan dokumen pendukung yang terbaru. Sebelum melakukan OTP kontrak, satuan kerja perlu mengunduh Karwas dan Resume Kontrak dari aplikasi SAKTI serta mengunggahnya kembali pada dokumen pendukung. Apabila rekening vendor berasal dari bank non-Himbara, satuan kerja juga perlu melampirkan halaman awal buku tabungan atau surat keterangan rekening aktif dari bank, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh KPPN pembayar.
5. Tidak melampirkan Karwas Kontrak multiyears sebelum OTP
Pada proses pendaftaran kontrak multiyears, satuan kerja tidak melampirkan Karwas kontrak multiyears sebelum proses OTP. Meskipun cetakan Karwas dari aplikasi SAKTI masih bernilai *null*, dokumen tersebut tetap wajib dilampirkan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
6. Permasalahan kontrak akibat perubahan kode satuan kerja
Meskipun jarang terjadi, terdapat kasus satuan kerja yang mengalami perubahan kode satker. Dalam kondisi tersebut, data kontrak multiyears (MYC) pada kode satker lama tidak dapat ditarik atau digunakan pada kode satker baru, baik pada aplikasi SAKTI maupun SPAN.
Selain itu, kontrak yang telah didaftarkan sebagai kontrak tahunan tidak dapat diubah atau dilakukan addendum menjadi kontrak multiyears, demikian pula sebaliknya.
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila suatu kontrak telah didaftarkan sebagai kontrak tahunan pada tahun anggaran 2025 (X), dan pekerjaan dilanjutkan serta dibebankan pada DIPA tahun anggaran 2026 (X+1), maka mekanisme yang dilakukan adalah merekam kembali kontrak tahunan pada tahun 2026 (X+1) dengan nilai kontrak sisa yang belum terealisasi. Nomor kontrak dapat dibedakan dengan penambahan keterangan tertentu.
Contoh:
* Kontrak Tahun 2025: `01/Kontrak/Satker/2025`
* Kontrak Tahun 2026: `01/Kontrak/Satker/2025 (Lanjutan)`
E. Penutup
Kontrak tahun jamak merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintah yang bersifat jangka menengah dan panjang. Dengan dukungan aplikasi SAKTI, khususnya melalui Modul Komitmen, pengelolaan kontrak multiyears dapat dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Pemahaman yang baik terhadap konsep kontrak multiyears serta mekanisme perekamannya di SAKTI menjadi kunci penting dalam menjamin kelancaran pelaksanaan anggaran dan pembayaran kepada pihak ketiga.
PTPN KPPN Ruteng,
Juniar.
Referensi Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK 171/PMK.05/2021
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018


Penyaluran Tahap I Tahun 2024, sebagaimana tergambar pada grafik di atas, pengajuan penyaluran Dana Desa Earmark dan Non Earmark dilakukan paling banyak pada bulan April dan Mei 2024, bahkan sebanyak 52 Desa baru di Kab. Ngada baru mengajukan penyaluran pada bulan Juni 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), permasalahan umum yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Antara lain adalah keterlambatan penetapan APBDes sebagai persyaratan pengajuan Dana Desa Non Earmark dan Dana Desa Earmark Tahap I Tahun 2024.
Dana Desa, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan Penanggulangan kemiskinan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Lebih lanjut Undang-Undang No. 6 Tahun 2024 juga memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Setiap tahun saat penyerahan DIPA, pasti ada pesan yang sangat tegas dari Presiden, yakni percepatan realisasi belanja dan dilakukan di awal tahun. Pesan ini sekilas terdengar biasa saja, tapi kenyataannya memang selalu ada kendala dalam proses implementasinya. Kendalanya pun setiap tahun selalu berulang yang selama ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, misalnya saja penunjukan pengelola keuangan yang terlambat, proses pengadaan barang dan jasa yang tidak segera dilaksanakan atau tidak dilakukan awal tahun, petunjuk teknis dari kementerian/lembaga yang terlambat, dan sebagainya yang mengakibatkan pencairan anggaran tidak terstruktur dan cenderung menumpuk di akhir tahun. Pelaksanaan anggaran yang seperti ini tentunya akan merugikan karena sektor perekonomian dan masyarakat tidak menerima manfaatnya lebih awal.