- Redaksi DJPb
- Artikel
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) di di Lingkungan Kementerian Keuangan, Dapatkah Dihindari?
Kementerian Keuangan telah membuat regulasi sebagai payung hukum atas situasi Benturan Kepentingan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Benturan kepentingan merupakan merupakan situasi Pegawai memiliki atau patut diduga memilik kepentingan pribadi dan/atau kepentingan kelompok untuk menguntungkan diri sendiri orang lain dan/atau golongan dalam menggunakan kewenangannya sehingga dapatmemengaruhi objektivitas dan kualitas dalam hal:
- keputusan yang dibuat atau tidak dibuat; dan/atau
- tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan.
Disadari atau tidak benturan kepentingan seringkali menjadi paranoid bagi banyak instansi mengingat risikonya yang berujung pada fraud. Benturan Kepentingan bisa berasal dari hubungan perkawainan (suami istri), hubungan darah/kekeluargaan ataupun pertemanan yang erat/kelompok yang besinggungan secara bersamaan dalam satu kepentingan.
Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan beberapa payung hukum tidak hanya PMK 475 Tahun 2023 dalam mengatasi benturan kepentingan yaitu, PMK nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan, KMK nomor 323/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan, KMK nomor 85/KMK.01/2021 tentang Pedoman Etik dan Perilaku bagi perwakilan Kemenkeu yang ditugaskan sebagai anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan/atau jabatan lain yang setara pada perusahaan negara, BLU dan/atau badan hukum lainnya.
Pengaturan tersebut dibuat dalam rangka meminimalisir akibat dari benturan kepentingan yang mungkin terjadi dalam dunia kerja dan tidak dapat dihindari di Lingkup Kementerian Keuangan.
Adapun pengaturan tentang laranagan dan kewajiban bagi pegawai di Kementerian Keuangan sesuai dengan KMK Nomor 475 Tahun 2023 yaitu: (1) menggunakan keahliannya dalam mendirikan/mengelola usaha yang berpotensi Benturan Kepentingan, (2) memiliki, menguasai, dan/atau mengendalikan usaha yang berpotensi Benturan Kepentingan, (3) melakukan perbuatan atau ikut serta dalam kegiatan berpotensi Benturan Kepentingan sesuai larangan dalam probis, (4) membuat Deklarasi Data Pegawai dan Perubahannya, (5) menghindari situasi Benturan Kepentingan dan membuat Laporan Penghindaran, serta (6) membuat dan melaporkan Deklarasi Benturan Kepentingan.
Semua larangan dan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang meliputi (i) calon pegawai negeri sipil; (ii) pegawai negeri sipil; (iii) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan (iv) orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan, Larangan dan kewajiban tersebut dari seluruh pegawai lingkup Kementerian Keuangan adan dituangkan dalam Deklarasi Data Pegawai (DDP).
Dalam Deklarasi Data Pegawai (DDP) tertuang jelas:
- Hubungan suami. Istri, anak, orang tua, mertua dan saudara kandung yang memuat informasi di antaranya nama, jenis hubungan, pekerjaan/jabatan, tempat bekerja, bidang usaha/pekerjaan, dan kepemilikan usaha/saham/perusahaan.
- Penugasan paruh waktu/rangkap jabatan di badan layanan umum, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- Kepemilikan usaha;
- Kepemilikan saham pada perusahaan tertutup dan/atau kepemilikan saham lebih dari 1% (satu persen) pada perusahaan terbuka; dan/atau;
- Rangkap jabatan di badan usaha swasta dan/atau badan lainnya. Jika terdapat perubahan atas data-data tersebut, maka wajib melakukan Perubahan DDP Paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadi perubahan status/hubungan afiliasi Pegawai.
Penanganan atas DDP jika ditemukan potensi atau jelas-jelas menimbulkan Benturan Kepentingan diantaranya adalah Pegawai/pasangan wajib melepas atau mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan menyampaikan Laporan Pelepasan, Pengalihan Kepemilikan Saham atau jika pegawai rangkap jabatan di BLU, BUMN/D, Badan Hukum lain yang dikelola Pemerintah yang tidak melalui penugasan Menkeu dan tidak melaporkan penunjukannya kepada Menkeu, maka pegawai tersebut harus memilih 1 (satu) Jabatan untuk dipertahankan.
Benturan kepentingan akan selalu ada dalam setiap organisasi, tinggal bagaimana organisasi memberikan payung hukum untuk mengendalikan, melakukan pemantauan dan pengawasan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar seperti kondisi fraud yang berujung pada gratifikasi dan korupsi.
Selain regulasi dan tools yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, Komitmen Pimpinan Unit Organisasi menjadi salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam penanganan Benturan Kepentingan dengan memberikan teladan dan contoh yang baik dalam penanganan benturan kepentingan sehingga potensinya dapat diminimalisir serta penanganan potensi benturan kepentingan secara berkesinambungan, serta penanganan potensi benturan kepentingan dapat dilakukan secara berkesinambungan.


Penyaluran Tahap I Tahun 2024, sebagaimana tergambar pada grafik di atas, pengajuan penyaluran Dana Desa Earmark dan Non Earmark dilakukan paling banyak pada bulan April dan Mei 2024, bahkan sebanyak 52 Desa baru di Kab. Ngada baru mengajukan penyaluran pada bulan Juni 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), permasalahan umum yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Antara lain adalah keterlambatan penetapan APBDes sebagai persyaratan pengajuan Dana Desa Non Earmark dan Dana Desa Earmark Tahap I Tahun 2024.
Dana Desa, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan Penanggulangan kemiskinan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Lebih lanjut Undang-Undang No. 6 Tahun 2024 juga memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Setiap tahun saat penyerahan DIPA, pasti ada pesan yang sangat tegas dari Presiden, yakni percepatan realisasi belanja dan dilakukan di awal tahun. Pesan ini sekilas terdengar biasa saja, tapi kenyataannya memang selalu ada kendala dalam proses implementasinya. Kendalanya pun setiap tahun selalu berulang yang selama ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, misalnya saja penunjukan pengelola keuangan yang terlambat, proses pengadaan barang dan jasa yang tidak segera dilaksanakan atau tidak dilakukan awal tahun, petunjuk teknis dari kementerian/lembaga yang terlambat, dan sebagainya yang mengakibatkan pencairan anggaran tidak terstruktur dan cenderung menumpuk di akhir tahun. Pelaksanaan anggaran yang seperti ini tentunya akan merugikan karena sektor perekonomian dan masyarakat tidak menerima manfaatnya lebih awal.