Jalan Adi Sucipto No.29, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Strategi Implementasi Pelaksanaan Anggaran TA 2024

Setiap tahun saat penyerahan DIPA, pasti ada pesan yang sangat tegas dari Presiden, yakni percepatan realisasi belanja dan dilakukan di awal tahun. Pesan ini sekilas terdengar biasa saja, tapi kenyataannya memang selalu ada kendala dalam proses implementasinya. Kendalanya pun setiap tahun selalu berulang yang selama ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, misalnya saja penunjukan pengelola keuangan yang terlambat, proses pengadaan barang dan jasa yang tidak segera dilaksanakan atau tidak dilakukan awal tahun, petunjuk teknis dari kementerian/lembaga yang terlambat, dan sebagainya yang mengakibatkan pencairan anggaran tidak terstruktur dan cenderung menumpuk di akhir tahun. Pelaksanaan anggaran yang seperti ini tentunya akan merugikan karena sektor perekonomian dan masyarakat tidak menerima manfaatnya lebih awal.

APBN tahun anggaran 2024 ini dirancang untuk menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan menghadapi gejolak ekonomi dan mendukung agenda pembangunan termasuk pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2024. Berdasarkan data pagu anggaran tahun 2024 pada K/L diperoleh informasi bahwa tahun 2024 didominasi oleh keberlanjutan Program Prioritas Nasional sebagai program kerja Presiden pada masa akhir pemerintahannya (RPJMN 2020-2024). APBN tahun anggaran 2024 terdapat peningkatan anggaran belanja yang masih didominasi oleh jenis Belanja Barang dan Belanja Modal yang mana pada belanja tersebut tentunya memerlukan proses pengadaan barang dan jasa serta kontraktual, kemudian percepatan dan ketepatan penyaluran dana bansos & banper serta penyelesaian program yg mendukung RPJMN 2020-2024 juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan sehingga perlu dilakukan penguatan pada Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran (LLSPA) tahun anggaran 2024. 

Untuk mengimplemetasikan arahan presiden, tercapainya tujuan dari APBN tahun anggaran 2024 dan dalam mendukung peningkatan kinerja serta kualitas pelaksanaan anggaran pada Satker atau K/L, tentunya diperlukan strategi para pimpinan K/L/instansi/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran khususnya di tingkat Satuan Kerja. 

Apa yang harus dilakukan Satuan Kerja di awal tahun anggaran 2024: 

Menyelesaikan proses administrasi sebelum pelaksanaan anggaran tahun 2024.

  1. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan menerbitkan Surat Keputusan Pengelola Keuangan TA 2024;
  2. Mengajukan surat pemberitahuan ke KPPN dalam hal tidak ada perubahan pejabat perbendaharaan.
  3. Pengajuan user Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan permohonan One Time Password (OTP) baru ke KPPN dalam hal ada perubahan pejabat perbendaharaan dengan berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2023 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
  4. Bendahara Pengelola APBN wajib bersertifikasi (BNT) dan untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat diajukan paling lambat 45 (empat puluh lima) kalender sebelum masa berlaku sertifikat bendahara berakhir.
  5. Menunjuk PPK dan PPSPM yang sudah tersertifikasi dan dalam hal belum agar segera melakukan pendaftaram pada Aplikasi Simaspaten. 

Melakukan peningkatan kualitas perencanaan, disiplin dalam melaksanakan rencana kegiatan dan percepatan pengadaan barang/jasa :

  1. Melakukan reviu DIPA awal dan secara periodik untuk meneliti kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output/Akun dalam DIPA/POK dengan kebutuhan Satker, dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan/Output/Akun segera mengajukan usulan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, temasuk menyiapkan dokumen dan berkoordinasi dengan unit eselon I/KL apabila masih ada dana yang terblokir.
  2. Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan berbagai pihak terkait (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan pelaksana teknis) dalam menyusun rencana pelaksanaan kegiatan/pengadaan barang/jasa, seperti kegiatan apa, berapa biaya yang dibutuhkan, kapan akan dilaksanakan dan kapan akan diajukan proses pencairan dana yang kemudian datanya nanti akan digunakan untuk pengisian Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA.
  3. Pengadaan belanja modal dengan nilai s.d. Rp200 juta agar diselesaikan pada triwulan I.
  4. Jika memungkinkan dilaksanakan kontrak dini setelah DIPA diterima dan sebelum masuk tahun 2024.
  5. Pengadaan barang/jasa diprioritaskan dan jika memungkinkan terlebih dahulu dengan menggunakan sistem belanja digital seperti : e-katalog/e-purchasing dan/atau Digipay Satu.
  6. Penyelesaian pekerjaan kontraktual yang kompleks diharapkan tidak melewati tahun anggaran kecuali
  7. Mempercepat dan meningkatkan akurasi penyaluran dana bansos dan bantuan pemerintah.
  8. Fokus dan akselesari percepatan reaslisasi program prioritas nasional.
  9. Mengajukan uang persediaan (UP) secara rasional sesuai kebutuhan operasional bulanan Satker dengan mengoptimalkan pembayaran langsung (Ls) dalam proses pembayaran dan mempercepat revolving UP serta akselerasi implementasi belanja dan pembayaran non tunai dengan Digipay Satu, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), cash management system. 

Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang

Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2024 tentunya akan banyak hibah khususnya hibah dalam bentuk uang yang akan diterima oleh Satker penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan  aparat yang menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban seperti Kepolisian dan TNI. Dalam mengelola hibah tersebut, tentunya Satker penerima hibah agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-99/PMK.05/2023 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. 

Meningkatkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta pengendalian internal

Monev dilakukan secara berkala dan menyeluruh sepanjang proses dalam siklus pelaksanaan anggaran setelah pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA). Monev pelaksanaan anggaran Satker atau K/L dilaksanakan untuk menjamin :

  1. Efektifitas pelaksanaan anggaran yaitu tercapainya tujuan/sasaran program, kegiatan, output belanja sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
  2. Efisiensi penggunaan anggaran yaitu tercapainya tujuan/sasaran program, kegiatan, output belanja sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan dengan input/biaya yang seminimal mungkin.
  3. Kepatuhan terhadap Regulasi yaitu pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan dilaksanakan secara tertib dan dan taat sesuai ketentuan yang berlaku

Disclaimer: Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) maupun KPPN Ruteng.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search