Perhitungan GUP Tunai (TungGU Tunai) merupakan inovasi layanan yang memberikan saran berupa nominal GUP Tunai minimal yang diajukan pada tanggal tertentu, agar komponen persentase GUP disebulankan dapat mencapai 100, sehingga memberikan sumbangan signifikan bagi Indikator Pengelolaan UP dan TUP. Nilai minimal GUP Tunai dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan PER-5/PB/2024 tentang Juknis Penilaian IKPA Belanja K/L. Inovasi yang dibangung dengan menggunakan fitur pada looker google studio tersebut, dapat digunakan satker sebagai panduan sebelum mengajukan GUP Tunai ke KPPN. Apabila nilai nominal GUP Tunai masih kurang, maka disarankan agar menambah belanja sampai dengan mencapai nilai minimal yang disarankan.
TungGU Tunai
- Redaksi DJPb
- Inovasi


