Jalan Adi Sucipto No.29, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur
Laporan Kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ruteng Tahun 2024 disusun dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban tugas dan fungsi yang diemban menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan prinsip-prinsip prudent, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dimulai dengan renstra yang disusun dengan memperhatikan Renstra DJPb dalam rangka mewujudkan visi KPPN DJPb yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara Yang Unggul di Tingkat Dunia”. Dengan penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan pemberdayaan sumber daya yang dimiliki, KPPN Ruteng berupaya untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya untuk pencapaian kinerja secara maksimal dan pencapaian tujuan organisasi.
Kontrak Kinerja Kemenkeu Three KPPN Ruteng Tahun 2024 terdiri dari 9 Sasaran strategis (SS) yang terbagi dalam 16 Indikator Kinerja Utama (IKU). Capaian Kinerja organisasi KPPN Ruteng Tahun 2024 dengan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebesar 116,08 merupakan capaian tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
Capaian Kinerja KPPN Tipe A2 yang telah dicapai pada Tahun 2023 ini
secara detail adalah sebagai berikut:
Pencapaian kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ruteng Tahun 2022 dapat dilihat dari pencapaian indikator sebagai berikut:KPPN Ruteng telah menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) Tahun 2021 sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dari pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN sehingga dapat menjadi alat penilaian demi terwujudnya good governance seperti yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 dan pelaksanaan pelaporan kinerja dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
Laporan Kinerja tahunan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ruteng adalah wujud pertanggungjawaban selaku instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangan sehingga selaras dengan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan serta perkembangan kondisi dan kebutuhan. Disadari LAKIN ini belum bisa menggambarkan keseluruhan kinerja KPPN Ruteng secara sempurna. Oleh karena itu segala perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja KPPN Ruteng akan terus dilakukan perbaikan terus menerus untuk mengurangi kekurangan-kekurangan yang masih ada dengan harapan akan ada langkah-langkah perbaikan yang bisa segera dapat diambil untuk meningkatkan tingkat capaian kinerja KPPN Ruteng di masa yang akan datang
Laporan Kinerja KPPN Ruteng Tahun 2020 dapat diakses pada link dibawah ini: