Dana Desa, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan Penanggulangan kemiskinan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Lebih lanjut Undang-Undang No. 6 Tahun 2024 juga memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan pemberdayaan adalah upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Berdasarkan regulasi tentang Dana Desa di atas, dapat diketahui bahwa tujuan pemerintah mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, yang di dalamnya termasuk peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan. Setelah disalurkan sejak tahun 2014, apakah Dana Desa telah efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan indikator apa saja yang digunakan untuk menilai efektivitas penggunaan dana desa tersebut? Hal inilah yang akan dibahas pada artikel ini untuk memberikan sedikit gambaran terkait efektivitas penggunaan Dana Desa, dengan locus penelitian di kawasan Manggarai Raya dan Kabupaten Ngada.
Data kemiskinan perdesaan dan perkotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Badan Pusat Statistik Kab. Manggarai Barat pada acara Focus Group Discussion (FGD) Data Analytics yang diselenggarakan KPPN Ruteng pada tanggal 17 Mei 2024, menjelaskan bahwa tingkat kemiskinan di perdesaan dalam kurun waktu Maret 2020 s.d. Maret 2023 sudah menurun, namun Tingkat penurunannya tidak signifikan, yakni sebesar 0,97% dari 24,73% di bulan Maret 2020 menjadi 23,76% di bulan Maret 2023. Berdasarkan data tersebut, terdapat indikasi bahwa Dana Desa masih belum cukup efektif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kemiskinan di desa.
Indikator lain yang digunakan untuk mengukur efektivitas dana desa adalah dengan menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang digunakan Pemerintah untuk menetapkan status desa, yakni Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal. Dilihat dari progressnya, status desa di wilayah Manggarai Raya dan Kabupaten Ngada mengalami perkembangan yang cukup pesat. Berdasarkan data pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN), desa maju pada tahun 2023 mengalami pertumbuhan positif sebesar 74,07% dan tahun tahun 2024 tumbuh 48,94%. Demikian pula dengan desa berkembang yang juga tumbuh 27,69% di tahun 2023 dan pada tahun 2024 tumbuh sebesar 15,49%.
IDM sendiri merupakan indikator status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Pembangunan Desa. Dalam Permendes PDTT tersebut dijelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) indeks yang diukur untuk penilaian IDM, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Dari ketiga indeks tersebut, IKE merupakan indikator yang erat kaitannya dengan kesejahteraan Masyarakat desa, dengan beberapa indikator yang masuk ke dalam Dimensi Ekonomi, yaitu: Keragaman Produksi Masyarakat Desa, Tersedia Pusat Pelayanan Perdagangan, Akses Distribusi dan Logistik, Akses ke Lembaga Keuangan dan Perkreditan, Lembaga Ekonomi, serta Keterbukaan Wilayah.
Dari data tingkat kemiskinan di desa dan perkembangan status desa di atas, terlihat bahwa kedua variabel tersebut tidak terdapat korelasi yang kuat. Di satu sisi perkembangan status desa di Kawasan Manggarai Raya dan Kab. Ngada menunjukkan angka peningkatan yang signifikan, namun di sisi lain angka penurunan tingkat kemiskinan desa masih tergolong sangat rendah. Ditinjau dari perhitungan korelasi antara status desa terhadap jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan mengambil locus di Kab. Manggarai Timur juga menunjukkan kondisi yang sama, yakni tingkat korelasinya hanya sebesar 24,79% atau berada pada range lemah.
Jika dicermati lebih mendalam pada indikator-indikator dalam dimensi ekonomi IDM, seluruh indikator apabila dapat diwujudkan dengan baik akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, namun tentu saja hal ini memerlukan waktu. Sebagai contoh, misalnya di desa terdapat pasar tradisonal, akan menciptakan banyak sekali lapangan kerja dan pelaku ekonomi baru, baik sebagai penjual barang (pedagang pasar), maupun penjual jasa (jasa parker, jasa angkut, dan sebagainya), sehingga akan menimbulkan diversifikasi usaha masyarakat yang secara bertahap meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha tersebut. Demikian pula dengan indikator lainnya, misalnya akses ke lembaga keuangan dan perkreditan, yang membantu para pelaku usaha di desa dari aspek permodalan, sehingga dapat memulai usaha sesuai bidang yang akan ditekuni dan mendapatkan keuntungan. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa seluruh implementasi untuk mewujudkan indikator-indikator dalam dimensi ekonomi tersebut harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat desa, agar dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat segera dirasakan.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ruteng pada tanggal 22 Agustus 2024, diperoleh kesimpulan berdasarkan sharing pengalaman pengelolaan dana desa pada Desa Aimere Timur dan Desa Wae Ia dari Kab. Ngada, serta Desa Compang Ndejing dari Kab. Manggarai Timur, terdapat beberapa cara dalam pengelolaan dana desa yang sudah dilaksanakan oleh ketiga desa tersebut sehingga berhasil mencapai status sebagai desa mandiri dan desa manju, yaitu: Pertama, aspek transparansi yang memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat desa terhadap program-program yang dilaksanakan menggunakan dana desa. Kedua, melakukan pemetaan potensi desa yang dilakukan secara profesional dengan melibatkan pihak swasta, perbankan, dan perguruan tinggi, serta menggunakan basis data yang valid. Ketiga, membuka ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat desa, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi/pelaporan pelaksanaan program/kegiatan. Singkatnya, Dana Desa akan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa apabila dikelola secara tranparan, profesional, demokratis, dan akuntabel.
Dari uraian di atas, diharapkan kepada para Kepala Desa beserta segenap perangkat desa agar mengelola dana desa dengan amanah, transparan, profesional, dan membuka ruang partisipasi masyarakat desa pada program yang akan diljalankan menggunakan Dana Desa. Kerjasama dengan pihak eksternal yang memiliki kompetensi tertentu juga perlu dilakukan, misalnya dengan perguruan tinggi atau praktisi dunia usaha, antara lain dalam melakukan pemetaan potensi desa yang akan dikembangkan. Program-program yang akan dijalankan tidak hanya didasarkan aspirasi masyarakat, namun juga disusun secara keilmuan yang sesuai, sehingga akan berdampak positif dan signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Telah dimuat di Pos Kupang tanggal 13 September 2024.


