Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan Penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan regulasi penggunaan Dana Desa tersebut, dapat dikatakan bahwa peran Dana Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangatlah besar. Oleh karena itu seluruh aparat yang terlibat dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa harus bekerja keras agar Dana Desa dapat segera memberikan manfaat bagi Masyarakat desa, salah satunya adalah dengan melakukan langkah-langkah percepatan penyiapan dokumen persyaratan penyaluran penyaluran Dana Desa. Percepatan penyaluran Dana Desa di Kawasan Manggarai Raya dan Kab. Ngada merupakan salah satu isu yang selalu berulang setiap tahun, karena dapat dikatakan seluruh desa di Kawasan tersebut baru mengajukan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2024 cukup terlambat, yaitu paling cepat pada bulan Februari 2024 dan Sebagian besar baru salur di bulan Maret 2024. Hal inilah yang memerlukan pembahasan lebih detil terkait penyebab keterlambatan penyaluran Dana Desa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Dokumen persyaratan Penyaluran Dana Desa Non Earmark Tahap I berupa: 1. Peraturan Desa mengenai APBDes dan; 2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana desa, sedangkan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Earmark Tahap I sesuai PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 berupa: 1. Peraturan Desa mengenai APBDes, 2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa; 3. Peraturan Kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa.
Penyaluran Tahap I Tahun 2024, sebagaimana tergambar pada grafik di atas, pengajuan penyaluran Dana Desa Earmark dan Non Earmark dilakukan paling banyak pada bulan April dan Mei 2024, bahkan sebanyak 52 Desa baru di Kab. Ngada baru mengajukan penyaluran pada bulan Juni 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), permasalahan umum yang menyebabkan keterlambatan tersebut. Antara lain adalah keterlambatan penetapan APBDes sebagai persyaratan pengajuan Dana Desa Non Earmark dan Dana Desa Earmark Tahap I Tahun 2024.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan pada pasal 38 ayat (2) bahwa Paraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh desa di Kawasan Manggarai Raya dan Kab. Ngada tidak mematuhi ketentuan Permendagri No. 20 tahun 2018 tersebut. Salah satu penyebabnya, berdasarkan keterangan dari salah satu BKAD, adalah tidak adanya sanksi bagi desa yang terlambat dalam penetapkan APBDes, sehingga para pihak yang terkait dalam proses penetapan APBDes dimaksud tidak melakukan Upaya-upaya percepatan sejak tahun anggaran sebelumnya.
Keterlambatan peyaluran Dana Desa Tahap I tahun 2024 sebagaimana dimaksud di atas, tentunya berdampak pada penyaluran Dana Desa Tahap II, realisasi penyerapan Dana Desa Tahap I menjadi salah satu persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II. Apabila penyaluran Dana Desa Tahap I terlambat diajukan, maka penyaluran Dana Desa Tahap II berpotensi akan mengalami keterlambatan.
Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 KPPN Ruteng telah menyalurkan Dana Desa untuk 4 (empat) Kabupaten, yaitu Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada sebesar Rp564.93 miliar dari Pagu dana Desa sebesar Rp585.60 miliar (96,47%), yang terdiri dari Dana Desa Earmark Tahap I sebesar Rp174,97 miliar, Non Earmark Tahap I sebesar Rp110.81 miliar, Earmark Tahap II sebesar Rp108,13 miliar, dan Non Earmark Tahap II sebesar Rp155,29 miliar.
Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024, Dana Desa Tahap II (Non Earmark dan Earmark) telah disalurkan kepada 613 desa dari 658 desa (93,16%) dan masih terdapat 45 desa desa yang belum mengajukan peyaluran Dana Desa Tahap II. Keterlambatan pengajuan tahap II ini tidak terlepas dari keterlambatan penyaluran Tahap I, karena salah satu persyaratan pengajuan DD Tahap II berupa Laporan Realisasi Penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%..
Upaya yang perlu dilakukan untuk melakukan percepatan penyaluran Dana Desa di tahun-tahun mendatang, adalah melalui penegakan aturan, yaitu Pemerintah Daerah harus bisa mengkondisikan desa-desa di wilayahnya dapat penetapan APBDes paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, sehingga penyaluran Dana Desa Tahap I dapat segera dilakukan dan segera dirasakan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah (apabila diperlukan) dapat membuat regulasi yang sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing, yaitu tentang pengenaan sanksi kepada desa-desa yang terlambat dalam penetapan APBDes.
Telah dimuat di Pos Kupang edisi tanggal 29 November 2024.