Latar Belakang
Untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output sebagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik, diperlukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ketentuan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa pasal 81 yang menjelaskan tentang dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik. Sebelumnya, PMK Nomor 50/PMK.07/2017 sampai dengan perubahan kedua dengan PMK 225/PMK.07/2017 belum mensyaratkan reviu APIP pada Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output sebagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik pada setiap tahapan penyaluran.
Pada pelaksanaannya, reviu oleh APIP atau Inspektorat Daerah terhadap Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Per-6/PK/2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik.
Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran dan Waktu Pelaksanaan Reviu
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Nomor 6/PK/2018, reviu APIP terhadap dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menyajikan laporan secara benar, memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik dan meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik.
Reviu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dititikberatkan pada laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik yang meliputi :
- Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran DAK Fisik Tahap I dan Sekaligus;
- Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap I sebagai syarat penyaluran DAK Fisik Tahap II;
- Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap II sebagai syarat penyaluran DAK Fisik Tahap III.
Reviu mencakup seluruh data kontrak dalam suatu jenis dan bidang DAK fisik yang diterima oleh pemerintah daerah dalam tahun berkenaan yang dilaksanakan sebelum berakhirnya masa penyaluran Tahap I sebagai basis dalam pelaksanaan reviu Tahap II dan Tahap III. Sementara yang menjadi sasaran reviu adalah pemerintaha daerah dalam hal ini adalah SKPD/OPD penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (PKKN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Pada dasarnya reviu oleh Inspektorat Daerah dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang setiap tahap. Artinya, reviu dilaksanakan bersamaan atau sepanjang pelaksanaan penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang setiap tahap tanpa menunggu OPD menyelesaikan penyusunan laporan dimaksud.
Dalam hal reviu tidak dapat dilaksanakan secara paralel, maka waktu pelaksanaan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output dimulai selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik ke KPPN setiap tahap, dengan jadwal sebagai berikut :
- Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran DAK Fisik Tahap I, dimulai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal 21 Juli;
- Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output Tahap I sebagai syarat penyaluran DAK Fisik Tahap II, dimulai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal 21 Oktober; dan
- Reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output sampai dengan Tahap II sebagai syarat penyaluran DAK Fisik Tahap III, dimulai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal 15 Desember.
Permasalahan Dalam Pelaksanaan Reviu
Tahun Anggaran 2019 merupakan kali pertama dipersyaratakannya reviu APIP terhadap laporan realisasi penyerapan dan capaian output kegiatan DAK Fisik sebagai salah satu dokumen persyaratan pada setiap tahap penyaluran. Oleh karena itu wajar apabila ditemui berbagai permasalahan dalam pelaksanaanya. Beberapa permasalahan tersebut antara lain terkait pendanaan, status keyakinan terbatas pada APIP, dan verifikasi syarat penyaluran oleh KPPN dalam apabila terdapat perbedaan antara LRPD dan LHR.
Saat ini biaya yang timbul dari proses reviu laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output dibebankan sebagai belanja penunjang pada setiap jenis dan bidang DAK Fisik. Namun demikian masih banyak OPD/SKPD yang tidak memasukkan biaya Reviu APIP ke dalam Rencana Kegiatan pada jenis dan bidang DAK Fisik yang dikelolanya. Sementara dalam penyusunan APBD maupun APBD Perubahan, biaya Reviu APIP atas laporan realisasi penyerapan dan capaian output kegiatan DAK Fisik tersebut terlanjur tidak dianggarkan. Masalah lain, mungkin saja timbul adanya conflict of interest ketika pembiayaan atas reviu dimaksud dibebankan pada entitas yang sedang menjadi objek reviu. Meskipun kalau ditinjau dari sisi output yang dihasilkan, reviu APIP atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output tersebut akan meningkatkan kualitas output pada entitas yang menjadi objek reviu. Sehingga dari sudut pandang ini logis saja apabila reviu APIP atas penyerapan dana dan capaian output dibebankan pada entitas tersebut.
Sesuai surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-65/PK.2/2019 tanggal 25 Agustus 2019 hal Pelaksanaan Reviu Inspektorat Daerah Atas Laporan Penyerapan DAK Fisik Dalam Rangka Persyaratan Penyaluran Tahap II, ruang lingkup reviu oleh Inspektorat Daerah hanya terbatas pada reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output yang telah disusun oleh dinas terkait dan tidak mempersyaratkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Namun demikian, aparat pengawasan internal pemerintah daerah (APIP) merasa hal ini tidak cukup sebagai dasar dalam memberikan penilaian hasil reviu. Dalam rapat koordinasi Persiapan Penyaluran DAK Fisik Tahap II Lingkup KPPN Ruteng yang juga dihadiri oleh Inspektur Daerah di empat kabupaten wilayah kerja KPPN Ruteng yakni Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai Timur diperoleh informasi senada. Terdapat kekhawatiran Laporan Hasil Reviu yang dilakukan tanpa pemeriksaan lapangan ini menjadi justifikasi atas prestasi fisik kegiatan DAK Fisik pada jenis dan bidang masing-masing.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2018 tentang Tranfer Ke Daerah dan Dana Desa, diatur syarat penyaluran DAK Fisik Tahap II adalah realisasi penyerapan dana minimal 75 persen dari dana yang diterima di RKUD. Sedangkan untuk capaian output belum ada syarat minimalnya. Sementara untuk penyaluran Tahap III, realisasi penyerapan dana paling sedikit 90 persen dari dana yang diterima di RKUD sampai dengan Tahap II, dan capaian output paling sedikit 70 persen. Namun sayangnya, baik dalam PMK 121/PMK.07/2018 maupun peraturan dibawahnya tidak/belum mengatur ketentuan mengenai verifikasi yang harus dilakukan KPPN apabila terjadi perbedaan antara hasil reviu dengan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output misalnya dalam kondisi sebagai berikut :
- Pada penyaluran Tahap II, nilai penyerapan dana yang tercantum pada LHR sama dengan LRPD dan sudah melebihi syarat minimal 75 persen, namun nilai capaian ouput-nya berbeda.
- Pada penyaluran Tahap II, nilai penyerapan dana yang tercantum pada LHR berbeda dengan LRPD namun keduanya telah menunjukkan nilai penyerapan diatas 75 persen dari dana yang diterima di RKUD ;
- Pada penyaluran Tahap III, nilai penyerapan dana dan/atau capaian output yang tercantum pada LHR berbeda dengan LRPD namun keduanya sama-sama menunjukkan telah sesuai ketentuan yaitu penyerapan dana minimal 90 persen dari dana yang diterima di RKUD sampai dengan penyaluran Tahap II dan capaian output minimal 70 persen;
Solusi dan Saran
Dari permasalahan diatas kiranya dapat disampaikan beberapa usulan solusi dan saran diantaranya untuk menjamin independensi APIP dan menghilangkan potensi terjadinya conflict of interest, pendanan terkait pelaksanaan reviu oleh Inpekstorat Daerah hendaknya disediakan pada biaya operasional satuan kerja Inpektorat Kabupaten/Kota atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, untuk memberikan keyakinan yang memadai dimungkinkan kepada APIP untuk melakukan pemeriksaan lapangan ketika menyusun Laporan Hasil Reviu yang akan disampaikan kepada Kepala Daerah. Untuk itu dukungan pembiayaan atas pelaksanaan reviu kegiatan DAK Fisik sudah harus ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran berkenaan pada satuan kerja Inspektorat Daerah.
Perlu juga adanya regulasi yang lebih jelas tentang pokok-pokok verifikasi KPPN terhadap dokumen penyaluran DAK Fisik pada setiap tahapan khususnya menyangkut kemungkinan adanya perbedaan nilai penyerapan dan/atau capaian output antara hasil reviu APIP dangan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output . Regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasikan kondisi-kondisi sebagaimana diuraikan dalam permasalahan diatas baik dalam bentuk revisi atas PMK 121/PMK.07/2018 maupun peraturan pelaksanaan dibawahnya. Hal ini akan lebih memberikan kepastian bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Pengelola Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam melakukan verifikasi kelayakan penyaluran DAK Fisik pada setiap tahapan.
Yang terakhir namun tidak kalah pentingnya, diperlukan koordinasi yang kuat pada tingkat pembuat kebijakan antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Teknis pengampu kegiatan DAK Fisik dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai eksekutor kebijakan tersebut, agar kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan secara efektif baik pada level pelaksanaan kegiatan maupun pada saat penyaluran serta pertanggungjawabannya.
Referensi :
- PMK 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2018 tentang Tranfer Ke Daerah dan Dana Desa;
- Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Per-6/PK/2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik;
- Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-65/PK.2/2019 tanggal 25 Agustus 2019 hal Pelaksanaan Reviu Inspektorat Daerah Atas Laporan Penyerapan DAK Fisik Dalam Rangka Persyaratan Penyaluran Tahap II