Jl. Moh. Yamin No. 2, Samarinda – 75123

MEKANISME PELAKSANAAN SERTIFIKASI PEJABAT PERBENDAHARAAN PADA SATUAN KERJA DI TAHUN 2026

APBN setiap tahunnya berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Setiap tahun, pemerintah selalu menganggarkan triliunan rupiah untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Kelalaian dan kesalahan dalam pengelolaan APBN dapat menyebabkan belanja negara menjadi tidak efisien atau bahkan berisiko hukum. Oleh karena itu, untuk mengelola angka-angka yang fantastis tersebut, diperlukan SDM berupa para pejabat perbendaharaan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang andal dan mumpuni terkait pengelolaan keuangan negara.

Sebagai bentuk profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN, setiap pejabat perbendaharaan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi pejabat perbendaharaan mulai tahun anggaran 2026 ini. Kewajiban ini pun dipertegas dalam Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-7/PB.7/2026 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026. Jika para pejabat perbendaharaan pada suatu satuan kerja tidak memiliki sertifikat aktif, maka akan diberlakukan pembatasan kewenangan dan hak akses pada aplikasi SAKTI sehingga proses penyelesaian tagihan pada satuan kerja akan terhambat bahkan terganggu.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pejabat perbendaharaan adalah pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara di tingkat satuan kerja (satker). Mereka memiliki peranan penting dalam keseluruhan siklus anggaran satker, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Pejabat perbendaharaan negara yang wajib memiliki sertifikat pejabat perbendaharaan adalah sebagai berikut.

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu pejabat perbendaharaan yang memiliki kewenangan dalam membuat komitmen belanja, menandatangani kontrak pengadaan, dan memastikan pelaksanaan kontrak telah sesuai dengan spesifikasi dan anggaran. Setiap PPK wajib memiliki sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT).
  2. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), yaitu pejabat perbendaharaan yang berwenang untuk memeriksa kelengkapan dokumen tagihan serta menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang nantinya disampaikan kepada KPPN. Setiap PPSPM wajib memiliki sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT).
  3. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, yaitu pejabat perbendaharaan yang bertugas untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dan mengelola kas satker. Setiap Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
  4. Bendahara Penerimaan, yaitu pejabat perbendaharaan yang bertugas dalam mengelola penerimaan negara di satker. Setiap Bendahara Penerimaan wajib memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).

Kewajiban sertifikasi pejabat perbendaharan ini diatur dalam beberapa peraturan utama, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara, yang mewajibkan Bendahara memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) sejak 20 Januari 2020.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM. PMK ini mewajibkan untuk seluruh PPK agar memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM agar memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT). Batas akhir masa transisi adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Kemudian, dengan terbitnya Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-7/PB.7/2026, menandakan bahwa mulai Januari 2026, dilaksanakan implementasi penuh untuk sertifikasi PPK dan PPSPM sehingga seluruh PPK/PPSPM diwajibkan untuk memiliki sertifikat PNT/SNT. Bagi satker yang PPK/PPSPM-nya belum memiliki PNT/SNT, satker tersebut diberikan dispensasi maksimal selama enam bulan dan berlaku sekali. Setelah masa dispensasi, satker harus menunjuk pegawai yang memiliki sertifikat PNT/SNT untuk menjadi PPK/PPSPM.

Sertifikasi pejabat perbendaharaan dapat diikuti oleh para pejabat/pegawai yang akan ditetapkan/diangkat atau telah menduduki jabatan sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara pada satuan kerja pengelola APBN namun belum memiliki sertifikat yang sesuai dengan penugasannya. Adapun mekanisme sertifikasinya adalah sebagai berikut.

  1. Bagi Bendahara dilaksanakan melalui Pelatihan Teknis Bendahara dan Uji Kompetensi;
  2. Bagi PPK dan PPSPM berlaku ketentuan berikut.
  3. Melalui Pelatihan Teknis PPK/PPSPM dan Uji Kompetensi, bagi PPK/PPSPM yang belum pernah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Teknis PPK/PPSPM;
  4. Melalui Uji Kompetensi, bagi PPK/PPSPM yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Teknis PPK/PPSPM namun belum diajukan untuk pengakuan/konversi menjadi Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) atau Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) sampai dengan 31 Desember 2025; dan
  5. Melalui pengakuan/konversi menjadi Sertifikat PNT, bagi PPK yang memenuhi ketentuan berikut.
  6. Telah memiliki sertifikat pelatihan/kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) yang diterbitkan oleh LKPP dan/atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang terakreditasi LKPP; dan
  7. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Teknis PPK atau telah mengikuti E-Learning Penyelesaian Tagihan.

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta sertifikasi adalah sebagai berikut.

  1. Bagi Bendahara berlaku persyaratan sebagai berikut.
  2. Berstatus PNS, Anggota POLRI, atau Prajurit TNI;
  3. Memiliki pangkat/golongan minimal:
  4. Pengatur Muda Tk I/ II/b bagi PNS;
  5. Brigadir Polisi Satu (Briptu) bagi Anggota POLRI; atau
  6. Sersan Satu (Sertu) bagi Prajurit TNI; dan
  7. Memiliki pendidikan minimal SLTA atau yang setara.
  8. Bagi PPK dan PPSPM berlaku persyaratan sebagai berikut.
  9. Berstatus PNS, Anggota POLRI, atau Prajurit TNI;
  10. Memiliki pangkat/golongan minimal:
  11. Penata Muda/ III/a bagi PNS;
  12. Inspektur Polisi Dua (Ipda) bagi Anggota POLRI; atau
  13. Letnan Dua (Letda) bagi Prajurit TNI; dan
  14. Memiliki pendidikan minimal Diploma III atau yang setara.

Calon peserta yang telah menduduki jabatan PPK, PPSPM, atau Bendahara harus menyertakan Surat Keputusan Pengangkatan atau Penetapan sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara yang masih berlaku. Sedangkan, untuk calon peserta yang belum menduduki jabatan PPK, PPSPM, atau Bendahara harus menyertakan Surat Pernyataan Kepala Satker/KPA bahwa yang bersangkutan akan diangkat sebagai PPK, PPSPM, atau Bendahara pada tahun anggaran 2026.

Pendaftaran Sertifikasi dilakukan melalui Aplikasi SIMASPATEN dan Calon Peserta Sertifikasi wajib melakukan perekaman usulan dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan Sertifikasi melalui aplikasi tersebut. Usulan sertifikasi dan dokumen kelengkapan akan diverifikasi secara berjenjang oleh Administrator Satker, KPPN, dan Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP). Dalam hal usulan telah memenuhi seluruh persyaratan, Administrator DSP akan menetapkan mekanisme Sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal usulan belum memenuhi seluruh persyaratan, Administrator DSP akan mengembalikan usulan kepada KPPN dan Satker untuk dilakukan perbaikan.

Tentunya, adanya kewajiban sertifikasi ini memberikan dampak positif, di antaranya adalah adanya pengakuan kompetensi resmi, peningkatan jenjang karir, serta peningkatan rasa percaya diri pada pejabat/pegawai terkait dalam menjalankan tugasnya dalam mengelola keuangan negara. Selain itu, satker terkait dapat melaksanakan proses pengadaan dan pembayaran lebih tertib, risiko kesalahan administrasi yang menurun, serta pelaksanaan audit yang lebih lancar karena SDM pengelola keuangannya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Adanya sertifikasi ini pun dapat menjadikan pengelolaan APBN menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel serta mengurangi adanya potensi penyimpangan, korupsi, atau inefisiensi belanja. Hal tersebut akan sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi dan Good Governance.

Adanya sertifikasi pejabat perbendaharaan sendiri seharusnya bukan menjadi beban tambahan bagi satker, melainkan kebutuhan primer di era transparansi dan akuntabilitas saat ini. Pada Tahun 2026, dengan berakhirnya masa transisi, seluruh PPK, PPSPM, dan Bendahara diharapkan sudah memiliki sertifikat aktif sesuai dengan bidang penugasannya. Hal ini tentunya akan memperkuat fondasi dalam mengelola APBN secara bersih, tepat sasaran, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Sertifikasi pejabat perbendaharaan ini akan menjadi salah satu kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN larena setiap rupiah negara adalah amanah rakyat.

  

Oleh: Gilar Angga Yudatama

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search