Pemberian Gaji 13 bagi aparatur negara dan pensiunan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara. Pada tahun 2022 situasi dan penanganan Pandemi Covid 19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.
Kebijakan pemberian Gaji 13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Sehingga diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat khususnya menghadapi tahun ajaran baru.
Gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pemberian Gaji 13 pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran Gaji 13 sudah dialokasikan melalui: (1) K/L dengan total sekitar Rp11,5 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri . (2) DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta (3) Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk pensiunan.
Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara sebagai intansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kuasa BUN di daerah, diberi amanah untuk menyalurkan Gaji 13. Pada tanggal 1 Juli 2022 ini, KPPN Samarinda telah mencairkan Gaji 13 sebesar Rp71.524.872.048,- ke seluruh Satker vertikal mitra kerja (165 Satker) di wilayah Kota Samarinda, Kab. Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Timur, dan Kab. Mahakam Ulu. Dengan rincian Gaji 13 ASN Pusat/TNI/POLRI Rp59.879.895.300 untuk 14.193 Pegawai, Gaji 13 PPNPN(Pegawai Non ASN) Rp1.635.321.830 untuk 305 pegawai, dan Gaji 13 Tunkin Rp10.009.654.918 untuk 6.378 pegawai.
Harapan pemerintah, Gaji 13 dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijak, dengan segera membelanjakan sebagian uangnya demi bangkitnya UMKM, sehingga masyarakat dan pelaku usaha segera merasakan manfaatnya, daya beli masyarakat meningkat, perputaran ekonomi di daerah semakin menggeliat, sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi daerah khususnya dan berkontribusi pada ekonomi nasional pada umumnya.
KPPN Samarinda berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada Satker mitra kerja, selalu koordinasi, bersinergi sehingga segala masalah/kendala pencairan dana APBN, termasuk pembayaran Gaji 13 dapat segera diselesaikan. KPPN Samarinda sebagai garda terdepan di daerah siap mempercepat pencairan anggaran mengawal APBN menuju Indonesia Maju.