Tahapan penyaluran Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa terdiri dari 3 tahap untuk desa regular dan 2 tahap untuk desa mandiri. Penyaluran Dana Desa Tahap I untuk desa regular dan desa mandiri telah berakhir tanggal 23 Juni 2022.
Berbagai upaya dilakukan oleh KPPN Samarinda untuk mendorong Pemda dalam percepatan pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap I salah satunya meningkatkan koordinasi Pemda dengan para Kepala Desa untuk segera melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa Tahap I TA. 2022 telah dilaksanakan oleh KPPN Samarinda kepada 572 desa yang tersebar di wilayah Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Timur, Kab. Kutai Kertanegara, dan Kab. Mahakam Ulu secara tepat waktu. Total Penyaluran Dana Desa Tahap I TA. 2022 sebesar Rp 132,2 M terdiri dari Kab. Kutai Barat Rp 38,8 M, Kab. Kutai Timur Rp 36,6 M, Kab. Kutai Kertanegara Rp 45 M, Kab. Mahakam Ulu Rp 11,6 M.
KPPN Samarinda terus berupaya untuk mempercepat penyaluran Dana Desa Tahapan berikutnya termasuk BLT Desa. Realisasi penyaluran Dana Desa oleh KPPN Samarinda sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 telah mencapai Rp 233,2 M atau sebesar 43,99% dari alokasi Dana Desa sebesar Rp 530 M.