Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dana BOS terdiri dari BOS Reguler dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, BOS Kinerja dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menegah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, dan BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyaluran dana BOS sebelumnya hanya disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di ibukota provinsi. Namun dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dilakukan penyempurnaan dalam mekanisme penyaluran. Penyaluran dana BOS merupakan bagian dari penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, mulai tahun 2022 disalurkan melalui KPPN baik di wilayah provinsi ataupun kabupaten/ kota.
Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah sehingga dana BOS dapat lebih cepat tersalur.
KPPN Samarinda selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, ditugaskan untuk menyalurkan dana BOS. KPPN Samarinda menyalurkan dana BOS setelah mendapat rekomendasi penyaluran dana BOS dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, berdasarkan hasil verifikasi atas rekomendasi penyaluran dana BOS yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan/sekolah melalui tiga tahap. Tahap I dilakukan paling cepat bulan Januari sebesar 30% dari pagu alokasi, tahap II paling cepat disalurkan bulan April sebesar 40% dari pagu alokasi, dan tahap III disalurkan paling cepat bulan September sebesar 30% dari pagu alokasi.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 (Semester I Tahun 2022), KPPN Samarinda telah menyalurkan dana BOS Reguler sebesar Rp 376,897,564,863,- untuk 884,652 siswa dari 2.132 sekolah negeri maupun swasta yang berada di kabupaten/kota sewilayah Provinsi Kalimantan Timur.
KPPN Samarinda berkomitmen untuk terus menyalurkan dana BOS secara akurat dan tepat waktu agar manfaat dana BOS dapat segera dirasakan oleh sekolah penerima demi menunjang kegiatan belajar mengajar yang lebih baik. Diharapkan dana BOS dapat berkontribusi dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.