INFO PENGESAHAN SKPP HARI INI
Catatan alur penyelesaian SKPP :
1. SKPP disampaikan dalam bentuk softcopy melalui sarana email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan Hardcopy SKPP dapat disampaikan melalui sarana drive thru KPPN atau melalui jasa pengiriman pos/sarana pengiriman tercepat lainnya ;
2. SKPP yang berstatus "Diterima" adalah SKPP yang diterima lengkap beserta lampirannya dan selanjutnya akan disampaikan ke Seksi Pencairan Dana untuk di uji kebenarannya;
3. SKPP yang berstatus "Selesai" adalah SKPP yang telah diuji kebenarannya dan telah mendapat pengesahan, dan selanjutnya secara elektronik akan disampaikan ke alamat email satker yang tertera pada surat penonaktifan supplier;
4. SKPP yang berstatus "Ditolak" adalah SKPP yang telah diuji kebenarannya, namun masih terdapat kesalahan, dan selanjutnya secara elektronik akan disampaikan ke alamat email satker yang tertera pada surat penonaktifan supplier ;
5. SKPP yang statusnya "Dikirim", adalah SKPP yang telah mendapat pengesahan atau penolakan secara hardcopy, dimana SKPP dapat diambil oleh petugas satker pada hari yang sama atau dikirimkan melalui sarana pos pada keesokan harinya.
Syarat dan Ketentuan :
-
SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
SKPP Pegawai/PNS Pindah
Syarat :
- Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
- Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pindah yang telah dilegalisasi pejabat berwenang
- Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal. (surat wajib memuat alamat email untuk tujuan pengiriman pengesahan elektronik dari KPPN)
- SKPP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan penjelasan :
- Lembar pertama untuk pegawai bersangkutan yang wajib dilampirkan saat pengajuan gaji pertama kali oleh satker baru kepada KPPN setempat;
- Lembar kedua untuk satker yang baru dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
- Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/pertinggal;
- Lembar keempat untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
SKPP Pegawai/PNS Pensiun/Berhenti
Syarat :
- Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
- Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pensiun atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.
- Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar nomor rekening supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN. (surat wajib memuat alamat email untuk tujuan pengiriman pengesahan elektronik dari KPPN)
- SKPP sebanyak 5 (lima) rangkap dengan penjelasan:
- Lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero);
- Lembar ketiga untuk pegawai/PNS bersangkutan;
- Lembar keempat untuk KPPN yang mengesahkan sebagai arsip/pertinggal;
- Lembar kelima untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
UNDUH Form SKPP