Laporan Kinerja (LAKIN) disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Sampit dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2021 dalam rangka mencapai visi dan misi KPPN Sampit, sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
.
.
Selengkapnya Laporan Kinerja KPPN Sampit dapat diakses pada tautan berikut : https://bit.ly/LAKINKPPNSAMPIT21