TUGAS KPPN SAMPIT
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI KPPN SAMPIT
-Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
-Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
-Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
-Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
-Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
-Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
-Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
-Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
-Penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
-Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
-Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
-Pelaksanaan kehumasan; dan
-Pelaksanaan administrasi KPPN.