KPPN Sampit
Jl. Jend. Sudirman Km. 1.5, Sampit – 74322

Peran Dana Desa dalam Pengentasan Kemiskinan 

 

Kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan daerah. Salah satu indikator yang digunakan dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat adalah tingkat kemiskinan. Dalam mengukur kemiskinan di Indonesia, Badan Pusat Statisik (BPS) menggunakan pendekatan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Pendekatan ini melihat kemiskinan dari sudut pandang ekonomi, yaitu ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan, yang diukur melalui pengeluaran. Dengan demikian, masyarakat dianggap miskin jika tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti makanan, secara memadai. 

Sebagaimana amanat konstitusi, salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum, yang berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat secara material, spiritual, dan sosial, sehingga mereka dapat hidup layak. Oleh karena itu pemerintah memberikan perhatian penuh dalam penanganan kemiskinan ekstrem melalui berbagai kebijakan fiskal. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengentasan Kemiskinan Ekstrem yang berlangsung di Kantor Wakil Presiden RI tanggal 18 September 2024, Menteri Keuangan menjelaskan tiga strategi utama dalam penanganan kemiskinan ekstrem, yaitu:  Pertama, mengurangi beban keluarga miskin melalui bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lebih dari 10 juta penduduk dan bantuan sembako kepada lebih dari 18 juta penerima. Kedua, meningkatkan pendapatan keluarga miskin melalui kebijakan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program-program Kementerian Koperasi dan UKM yang mendukung sektor pertanian, perikanan, dan usaha kecil menengah. Ketiga, mengatasi kantong-kantong kemiskinan dengan memperbesar transfer ke daerah yang memiliki tingkat kemiskinan ekstrem lebih tinggi. 

Dana Desa sebagai bagian dari komponen Transfer ke Daerah (TKD) memiliki peran yang penting dalam upaya pengurangan kemiskinan ekstrem khususnya bagi masyarakat pedesaan, karena kebijakan tersebut memberikan amanat langsung kepada setiap desa dalam mengelola Dana APBN agar manfaat APBN dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 ditujukan untuk memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan fokus dan prioritas pemanfaatannya yaitu untuk: mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan  penggunaan Dana Desa paling tinggi 25 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa; mendukung program ketahanan pangan dan hewani  paling rendah 20 persen; mendukung program pencegahan dan penurunan stunting skala desa; dan/atau mendukung program sektor prioritas melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa Dana Desa diharapkan dapat menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. 

Pada tulisan ini, penulis ingin menyampaikan pandangan penulis mengenai korelasi penyaluran dana desa dengan penurunan kemiskinan di 3 (tiga) wilayah yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan. Dalam merumuskan pendapat, penulis melakukan analisis berdasarkan data realisasi penyaluran dana desa dan tingkat kemiskinan pada tiga kabupaten tersebut pada tahun 2021, 2022 dan 2023. 

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa pada tahun 2021 s.d. 2023, alokasi dan realisasi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, Dana Desa yang disalurkan melalui KPPN Sampit mencapai Rp383M, dengan angka realisasi untuk Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp153,8M untuk 168 desa, Kabupaten Seruyan sebesar Rp94,5M untuk 97 desa dan Kabupaten Katingan sebesar Rp135,1M untuk 154 desa. Secara keseluruhan, jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Data realisasi dana desa tahun 2021 s.d. 2023 dan tingkat kemiskinan sebagaimana berikut. 

Realisasi Dana Desa dan Persentase Penduduk Miskin Tahun 2021 s.d. 2023 

  

Berdasarkan data realisasi Dana Desa dan data kemiskinan pada Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan pada tahun 2021 s.d. 2023, penulis mendapatkan poin-poin sebagai berikut. 

  1. Kabupaten Kotawaringin Timur: Dana Desa yang disalurkan pada desa di Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2023 adalah sebesar sebesar Rp153,85M yang meningkat dari tahun 2022 yang sebesar Rp144,19M. Peningkatan realisasi dana desa tersebut sebanding dengan penurunan tingkat presentase penduduk miskin dibandingkan tahun sebelumnya sekitar 0,26% dari semula 5,95% penduduk miskin menjadi 5,69%.  
  1. Kabupaten Seruyan: Dana Desa yang disalurkan pada desa di Kabupaten Seruyan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp94,48M yang meningkat dari tahun 2022 sebesar Rp88,51M. Peningkatan realisasi dana desa pada tahun 2023 sebanding dengan penurunan tingkat presentase penduduk miskin sekitar 0,31% dari semula 7,43% pada tahun 2022 menjadi 7,12% pada tahun 2023. Berdasarkan data tersebut, Kabupaten Seruyan mempunyai tingkat kemiskinan yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan dua kabupaten yang lain. 
  1. Kabupaten Katingan: Pada tahun 2023 realisasi penyaluran Dana Desa di Kabupaten Katingan adalah sebesar Rp135,10M meingkat dari tahun 2022 sebesar Rp129,60M. Peningkatan realisasi dana desa tersebut sebanding dengan penurunan tingkat kemiskinan tahun 2023 di wilayah Kabupaten Katingan sebesar 0,51% dari semula 5,5% di tahun  2022 menjadi 4,99% di tahun 2023. 

Tren Penyaluran Dana Desa dan Tingkat Kemiskinan Tahun 2021 s.d. 2023 dapat dilihat pada grafik berikut. 

 

 

Data tersebut menunjukan bahwa terdapat korelasi yang berbanding lurus antara nilai penyaluran Dana Desa dengan penurunan persentase kemiskinan. Hal ini tercermin pada grafik di atas, dimana pada tiga kabupaten (Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan), dimana secara umum kenaikan alokasi dan realisasi dana desa memiliki pengaruh dalam penurunan angka kemiskinan pada tiga daerah tersebut. 

Berdasarkan data tersebut, penulis berpendapat bahwa penyaluran dana desa terbukti efektif dalam mengurangi angka kemiskinan, khususnya di tiga kabupaten wilayah kerja KPPN Sampit. Melalui kebijakan Dana Desa memungkinkan pemerintah desa untuk melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan UMKM, dan bantuan sosial. Dengan demikian, masyarakat desa memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan peluang ekonomi, sehingga mampu meningkatkan taraf hidup mereka.  

Kebijakan penyaluran Dana Desa merupakan kebijakan yang tepat dan memiliki dampak positif dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta menunjukkan manfaat APBN yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk memberikan hasil yang lebih optimal, dana desa perlu dikelola secara prudent, kredibel, transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang kuat dari seluruh stakeholders terkait, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), masyarakat dan stakeholders lainnya agar manfaat Dana Desa semakin nyata dirasakan oleh seluruh masyarakat terutama masyarakat yang masih berada dibawah garis kemiskinan. 

 

Penulis: 

Nafira Indah Sabrina, Rizka Dwi Khasanah (Pegawai KPPN Sampit) 

Tulisan ini hanya opini pribadi, tidak mewakili Organisasi 

 Dimuat pada portalbelitung.com 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search