Sampit, 13 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan kebijakan perpanjangan batas waktu penyelesaian administratif terkait pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 Unaudited agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
Perpanjangan ini didasarkan pada:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, sebagaimana diubah dengan PMK 107 Tahun 2024.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025.
Ruang Lingkup Perpanjangan
Perpanjangan waktu diberikan untuk beberapa jenis transaksi, meliputi:
- Hibah langsung dalam bentuk uang, barang, jasa, dan surat berharga.
- Transaksi keuangan Satker BLU (Badan Layanan Umum).
- Koreksi data transaksi keuangan pada dokumen sumber dan permintaan void.
- Penyelesaian pagu minus serta penyesuaian administratif terkait koreksi SPM/SP2D dan selisih kurs.
- SPM/SP2D-GUP Nihil/PTUP untuk TA 2025.
Setiap tahapan memiliki batas waktu yang telah ditentukan, dengan tanggal akhir sebagian besar jatuh pada 22 Januari 2026.
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Kementerian/Lembaga
- Segera mempersiapkan kelengkapan dokumen dan memproses penyelesaian administratif sesuai jenis transaksi.
- Menjaga urutan dan kecukupan waktu pemrosesan agar tidak melebihi batas waktu.
- Menghindari pemrosesan pada hari terakhir untuk mencegah gangguan sistem.
- Menyelesaikan transaksi TA 2025 secara optimal agar tidak menghambat pelaksanaan anggaran TA 2026.
- Melaporkan kembali data capaian output Desember 2025 ke aplikasi OMSPAN jika terjadi revisi DIPA setelah pelaporan.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh transaksi TA 2025 terselesaikan tepat waktu, sehingga Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2025 dapat disajikan secara lengkap dan akurat.
Untuk informasi detail mengenai tahapan dan batas waktu, silakan merujuk pada lampiran resmi yang mencakup pedoman perpanjangan untuk setiap jenis transaksi.


