Tahap akhir dari rangkaian siklus perencanaan penganggaran tahun 2019 adalah dengan diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019,
dan merupakan sebagai langkah awal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor :12 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.
Kegiatan penyerahan DIPA Petikan Tahun 2019 merupakan salah satu agenda tahunan dan sebagai tindak lanjut atas penyerahan DIPA Induk Tingkat K/L oleh Presiden yang telah diselenggarakan pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu di Jakarta. Dengan telah diserahkan DIPA Petikan Tahun 2019 oleh Bapak Presiden ke Kementerian Negara / Lembaga, acara penyerahan DIPA Petikan 2019 untuk satker di daerah selanjutnya dilakukan secara berjenjang dari Tingkat Provinsi dilakukan oleh Gubernur, selanjutnya ditingkat Kabupaten dilakukan oleh Bupati.
Disamping itu menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah saat penyerahan DIPA kepada seluruh Bupati/Walikota pada tanggal 17 Desember 2018 di Palangkaraya. Bahwa para Bupati diharapkan untuk segera melakukan penyerahan DIPA secepatnya kepada satker kementerian/lembaga. Bapeda Kabupaten Kotawaringin Timur dan Bappeda Kabupaten Katingan berkoordinasi dengan KPPN Sampit untuk melaksanakan penyerahan DIPA Petikan TA 2019 oleh Bupati kepada seluruh Satker kementerian/lembaga yang berada wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 20 Desember 2018, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Katingan penyerahan DIPA secara simbolis dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2018.
Sedangkan satker kementerian/ lembaga yang belum menerima DIPA Petikan sewaktu penyerahan DIPA oleh Bupati dan satker yang berada wilayah Kabupaten Seruyan proses penyerahan DIPA Petikan TA 2019 dilaksanakan oleh KPPN Sampit dengan mengundang langsung Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja. Dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, KPPN Sampit mengemas dalam bentuk kegiatan “Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2018, Persiapan Pelaksanaan Anggaran 2019 dan Penyerahan Dipa Petikan Tahun 2019 Kepada Satuan Kerja Lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Sampit”. Kegiatan dimaksud dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 27 Desember 2018 Pukul 09:00 WIB sd selesai dan bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Vivo Sampit Jalan Pangeran Antasari, Mentawa Hulu, Sampit.
Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2018, Persiapan Pelaksanaan Anggaran 2019 dan Penyerahan Dipa Petikan Tahun 2019 Kepada Satuan Kerja Lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Sampit dilaksanakan dengan mengundang sebanyak 71 (tujuh puluh satu) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja yang mendapatkan DIPA Tahun 2019 dan Satker yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan. Acara dimulai dengan pembukaan yang dilakukan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama oleh peserta acara, kemudian pembacaan doa supaya acara dapat berjalan dengan tertib dan mendapat ridho dari Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPPN Sampit, Bapak Budi Lesmana yang sekaligus membuka acara kegiatan. Dalam arahan dan sambutannya, Beliau menyampaikan Kondisi realisasi APBN berdasarkan T Account yang dikelola KPPN Sampit pada tahun 2018 kondisi per-27 Desember 2018. Dari sisin penerimaan negara berdasarkan penerimaan perpajakan, bea masuk, cukai, penerimaan PNBP dan lain-lain sudah mencapai 1,2 Trilyun rupiah. Sedangkan dari sisi belanja atau pengeluaran negara kondisi per-27 Desember 2018 sudah terrealisasi 1,18 trilyun rupiah atau 92% dari pagu belanja. Disamping itu juga disampaikan terkait kebijakan APBN Tahun 2019 yang bertemakan pada “APBN untuk mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan (Investasi) Sumber Daya Manusia.” Di tahun 2019, akan dilakukan mobilisasi pendapatan secara realistis untuk menjaga iklim investasi secara kondusif. Sedangkan Belanja Negara akan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas SDM, penguatan perlindungan sosial, penyelesaian pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi serta pengutan desentralisasi fiskal.
Acara berikutnya adalah penandatanganan pakta integritas dan penyerahan petikan DIPA TA 2019 secara simbolis kepada perwakilan Satker. Satker wilayah Kabupaten Kotawaringan Timur diwakili Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Satker wilayah Katingan diwakili Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan dan satker diwilayah Seruyan diwakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan. Selanjutnya Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker selaku ketua panitia menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2018, Persiapan Pelaksanaan Anggaran 2019 dan Penyerahan Dipa Petikan Tahun 2019. Dalam materinya Kepala Seksi PDMS juga menyampaikan data DIPA TA 2019 yang sudah diterima saat ini dan akan dikelola KPPN Sampit TA 2019, yaitu jumlah DIPA sebanyak 71 buah dengan nilai sebesar Rp. 520.280.956.000,- yang terdiri dari 70 buah DIPA dengan kewenangan Kantor Daerah (KD) sebesar Rp 519.580.956.000 ,- dan 1 DIPA dengan kewenangan Kantor Pusat (KP) sebesar Rp 700.000.000,-. Sedangkan berdasarkan lokasi, Satker diwilayah Kabupaten Kotawaringin Timur menerima 32 DIPA dengan nilai Rp 304.044.430.000,-, Satker diwilayah Kabupaten Katingan menerima 22 DIPA dengan nilai Rp 124.734.456.000,- dan satker diwilayah Kabupaten Seruyan menerima 17 DIPA dengan nilai Rp 91.502.070.000,-
Acara selanjutnya adalah penyampaian materi evaluasi pelaksanaan anggaran satker tahun 2018, khususnya capaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) satker. Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan KPPN Sampit kepada seluruh KPA dan pengelola keuangan satker yang telah melaksanakan dan mematuhi indikator-indikator kinerja pelaksanaan anggaran, hingga capaian nilai IKPA secara komulatif tercapai nilai 92. Meskipun sudah tercapai diatas taeget, namun masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan agar capaian nilai IKPA menjadi lebih baik lagi. Hal-hal dimaksud antara lain :
- Revisi DIPA : Melaksanakan pengendalian revisi DIPA secara sangat selektif, memperbaiki aspek perencanaan kegiatan dan anggaran agar sesuai kebutuhan, termasuk mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin.
- Deviasi Halaman III DIPA : satker K/L harus komitmen dalam melaksanakan kegiatan/pencairan dana sesuai jadwal penarikan dananya. Dalam hal terdapat perubahan rencana segera lakukan revisi administrasi pada Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb setempat.
- Retur SP2D : PPk dan PPSPM harus lebih teliti dalam mencantumkan data Supplier
- Penyerapan Anggaran : melakukan penyerapan anggaran sesuai target nasional Triwulan I=15%, Triwulan II=40%, Triwulan III=60%, triwulan IV=90%
- Penyelesaian Tagihan : PPK dan PPSPM Satker segera membuat SPP dan SPM utk tagihan LS sebelum 15 HK setelah BAST
- Penyampaian Data Kontrak : PPK segera menyampaikan data kontrak ke KPPN Paling lambat 5 HK setelah Kontrak ditandatangani
- Pengelolaan UP : Bendahara mengajukan Penggantian UP (GUP) ke KPPN dilakukan tepat waktu dalam rentang 30 hari kalender sejak tanggal SPM UP/GUP sebelumnya.
- Penyampaian LPJ Bendahara : Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Dalam hal ini perlu kerjasama antara pengelola keuangan dengan pengelola aset karena untuk dpaat mencetak LPJ harus dilakukan penutupan sementara di laporan keuangan dan laporan aset.
- Pengembalian SPM oleh KPPN : PPSPM harus lebih teliti dan cermat dalam menerbitkan SPM (terkait kode-kode, jenis dan uraian SPM serta penggunaan data supplier)
- Perencanaan Kas / RPD Harian : untuk pengeluaran yang nilainya di atas 1 Miliar agar direncanakan dengan baik sehingga tidak terhambat pengajuan ke KPPN .
Disamping itu dalam evaluasi atas pelaksanaan anggaran satker tahun anggaran 2018, disampaikan hal-hal yang harus menjadi perhatian KPA, yaitu antara lain :
- Tren realisasi atau penyerapan belanja dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 masih terjadi lonjakan di akhir tahun atau bulan Desember, ini yang harus diperbaiki ditahun 2019;
- Hal-hal yang masih belum sepenuhnya ditaati oleh satker yaitu ketertiban satker penyampaian data kontrak yang masih ada yang terlambat disampaikan ke KPPN atau lebih dari 5 hari kerja setelah kontrak/perikatan/SPK ditandatangani oleh PPK, Ketaatan Satker dalam mematuhi norma waktu penyelesaian tagihan, yaitu norma waktu penyelesaian tagihan pihak ke-3 adalah maksimal 17 HK dengan rincian 15 HK di satker dan 2 HK di KPPN. Serta kepatuhan satker dalam pengelolaan uang persediaan, disini satker masih banyak yang terlambat dalam melakukan revolving atau pertanggungjawaban UP (maksiamal 30 hari kalender sejak SPM UP/GUP diterbitkan),
Selanjutnya Kepala Seksi PDMS Menyampaikan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran tentang Langkah-langkah yang dapat dilakukan Satker K/L dalam persiapan pelaksanaan anggaran belanja tahun 2019, yaitu: percepatan eksekusi anggaran dan ketepatan waktu pencapaian output.
Kemudian yangtak kalah penting yang harus segera KPA Satker laksnakan adalah langkah-langkah strategis berikut:
- Pertama, percepatan penetapan pejabat perbendaharaan, yakni KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara;
- Kedua, percepatan penyusunan time frame of budget execution atau kalender kegiatan setiap satker;
- Ketiga, percepatan proses pelelangan/pengadaan barang dan jasa khususnya yang berasal dari belanja barang dan modal;
- Keempat, pengajuan Uang Persediaan dan tambahan uang persediaan sesuai dengan perkiraan kebutuhan riil;
- Kelima, penyiapan/pemutakhiran kapasitas SDM pengelola keuangan untuk merespons berbagai perkembangan IT dalam pengelolaan keuangan dan perubahan peraturan dalam mekanisme pencairan APBN yang dinamis.
Setelah seluruh rangkain acara selesai dilaksanakan, penyerahan DIPA Petikan TA 2019 kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran dilaksanakan oleh panitia. Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyerahan DIPA TA 2019, panitia membuat pembagian ke dalam 3 (tiga) kelompok meja berdasarkan wilayah Kabupaten.


