Sehubungan dengan akan berakhirnya Triwulan III TA 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 12 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
- Satker dapat memantau nilai IKPA secara periodik melalui OMSPAN masing-masing satker pada menu Monev PA.
- Nilai Capaian IKPA tingkat KPPN s.d. Bulan Agustus 2019, dengan rincian sebagai berikut:
a. Nilai total IKPA tingkat KPPN/ BUN s.d. Bulan Agustus 2019 sebesar 96,95;
b. Indikator Revisi DIPA, Renkas, Dispensasi SPM, dan Realisasi mendapat nilai sempurna yaitu 100;
c. Indikator Pengelolaan UP, Retur SP2D, Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Rekon/LPJ, dan Pagu Minus mendapat nilai lebih dari 96 namun masih dibawah 100;
d. Indikator Kesalahan SPM mendapat nilai 80;
e. Indikator Halaman III DIPA mendapat nilai 84,60. - Dari hasil penilaian tersebut diatas, pengelola keuangan pada satker diminta untuk:
- Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya (halaman III DIPA) dengan melakukan reviu dan mengajukan Revisi Halaman III DIPA sebelum triwulan III berakhir, disesuaikan dengan realisasi yang sesungguhnya sekaligus menyesuaikan rencana penarikan dana pada triwulan IV (Oktober s.d. Desember 2019).
- Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM, termasuk akurasi data supplier, untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.
- Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani) dengan menggunakan sarana tercepat
- Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus atau potensi pagu minus sesegera mungkin, baik terhadap belanja pegawai maupun selain belanja pegawai sampai pada level Akun.
- Ketepatan waktu dalam revolving UP (minimal 1x dalam 1 bulan) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan).
- Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya) dan melakukan rekonsiliasi sesuai jadwal.
- Meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan memastikan nomor rekening penerima/tujuan dalam kondisi benar dan aktif untuk menghindari adanya retur SP2D.
- Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (maksimal 17 hari kerja sejak serah terima/penyelesaian pekerjaan harus sudah disampaikan ke KPPN Sampit)
- Melakukan revisi DIPA secara selektif, terutama yang bersifat pergeseran anggaran (maksimal 1 kali dalam 1 triwulan)
- Menghindari adanya dispensasi SPM khususnya menjelang dan pada akhir tahun anggaran.
- Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran (realiasasi triwulan III minimal 60% dan triwulan IV minimal 90%), tanpa mengabaikan capaian volume output kegiatan.
- Meningkatkan akurasi perencanaan kas/ RPD Harian dengan cara mengajukan SPM dengan Renkas (nilai SPM 1 Milyar ke atas) ke KPPN 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo RPD Harian (mulai pukul 13.00 pada hari kerja sebelumnya) untuk mengantisipasi jika ditemukan kesalahan pada SPM oleh petugas FO KPPN Sampit.
S-646/WPB.18/KP.04/2019 dapat di unduh di sini


