
Sampit, 21 November 2025.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit menyelenggarakan kegiatan PENTOL Sampit (Pendampingan Teknis Online KPPN Sampit) melalui platform Teams Meeting terkait permohonan persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tunai menjelang akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 64 pengelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Sampit.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Sampit, Joko Tri Prasetyo, menekankan pentingnya menjaga integritas, membangun budaya antikorupsi, serta melakukan mitigasi risiko sesuai profil risiko. Sebagai bentuk komitmen, ditayangkan video integritas KPPN Sampit untuk mewujudkan island of integrity di wilayah kerja. Dalam kesempatan tersebut, Joko Tri Prasetyo menyampaikan data Kinerja APBN di wilayah kerja KPPN Sampit sampai dengan 20 November 2025 realisasi mencapai 78 persen. “Satuan kerja dapat mengakselerasi penyerapan anggaran secara optimal di sisa waktu tahun anggaran 2025, harap Joko disela-sela sambutannya. “Penurunan belanja secara umum terkait kebijakan efisiensi belanja, penyesuaian prioritas program, serta proses validasi dan verifikasi data penerima bantuan yang lebih ketat, khususnya pada belanja barang dan modal”, ungkap Joko di akhir sambutannya.
Materi berikutnya terkait penyampaian permohonan TUP di akhir tahun anggaran disampaikan oleh Pejabat Fungsional, Pejabat Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Sampit, Mohammad Irfan Basuki. “Batas waktu penyampaian permohonan TUP adalah 3 Desember 2025 dengan batas waktu penyampaian SPM TUP adalah 5 Desember 2025”, tegas Irfan. “Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam pengajuan TUP, diantaranya: Pembayaran uang makan dan lembur Desember 2025 menggunakan UP/TUP, bukan LS; PTUP diajukan sesuai kebutuhan uang makan, lembur, serta kebutuhan lain yang perlu dibayarkan dengan mekanisme UP/TUP; Pertanggungjawaban TUP (PTUP) atas TUP yang sudah diajukan dapat dilakukan secara bertahap, sesuai besar TUP yang telah digunakan; PTUP atas jenis belanja 51 (belanja pegawai) mulai bisa diajukan paling cepat awal tahun 2026”, papar Irfan. “Besaran TUP yang diajukan, agar tidak terdapat kelebihan TUP yang akan berakibat adanya setoran sisa TUP di akhir tahun dan memastikan besaran TUP yang diminta terutama pada jenis belanja 51 yang rawan terjadi fluktuasi seperti uang makan dan lembur telah mempertimbangkan pegawai yang melakukan cuti, dinas ke luar kota dan lembur”, tambah Irfan.
Terkait dengan Anggaran Belanja Tambahan belanja perjalanan dinas pada KPU Kab. Seruyan yang belum ada kejelasan peruntukannya, direkomendasikan koordinasi dengan kantor pusat terkait peruntukan dana tersebut sebelum mengajukan TUP. Jika memang tidak ada konfirmasi, pembayaran perjalanan dinas bisa dilakukan menggunakan LS selama masih dalam batas waktu penyampaian SPM LS atau menggunakan mekanisme pembayaran uang muka perjalanan dinas, jelas Irfan mengakhiri sesi diskusi yang disampaikan Pak Tulus dari KPU Kab. Seruyan.


